Menu

Mode Gelap

News · 22 Okt 2025 02:33 WITA

WN Rusia Diduga Diculik dan Disiksa Gangster di Bali, Uang Kripto Rp 75 Juta Raib


 WN Rusia Diduga Diculik dan Disiksa Gangster di Bali, Uang Kripto Rp 75 Juta Raib Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Seorang warga negara Rusia bernama Sergeii Domogastkii (40) mengaku menjadi korban penculikan dan penyiksaan oleh sekelompok gangster asal negaranya sendiri di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/10).

Peristiwa tersebut dilaporkannya ke Polda Bali sehari kemudian, Minggu (19/10), dengan nomor laporan LP/B/732/X/2025/SPKT/Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy membenarkan laporan tersebut dan menyebut bahwa kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Terlapor dalam kasus ini masih lidik (penyelidikan),” ujar Ariasandy kepada wartawan, Selasa (21/10).

Kronologi Penculikan di Sanur

Kejadian bermula saat Sergeii melintas menggunakan sepeda motor di sekitar Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar, sekitar pukul 22.30 WITA. Tiba-tiba, sebuah mobil Toyota Alphard menghadangnya di tengah jalan.

Dua orang bertopeng keluar dari mobil tersebut dan langsung menyeret korban ke dalam kendaraan. Sergeii mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Jimbaran, tempat ia kemudian disiksa menggunakan aliran listrik.

READ  Basuki Hadimuljono Laporkan Perkembangan IKN ke Istana, Fokus Penetapan Ibu Kota Politik 2028

“Dia disiksa dengan aliran listrik dan dipaksa menyerahkan ponsel beserta kata sandinya kepada pelaku,” jelas Ariasandy.

Setelah berhasil membuka akses ponsel korban, pelaku kemudian memindahkan aset kripto milik Sergeii senilai USD 4.617 atau sekitar Rp 75 juta (kurs Rp 16.300 per dolar AS).

Pemerasan USD 1 Juta

Tak berhenti di situ, tiga warga negara Rusia lainnya diduga ikut terlibat dalam aksi lanjutan. Mereka memeras Sergeii dengan meminta uang sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 16,3 miliar) dan mengancam akan menjebloskannya ke penjara dengan tuduhan kasus narkoba apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Namun Sergeii menolak karena mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Setelah beberapa jam ditahan, ia kemudian dibuang ke semak-semak di kawasan Nusa Dua dan ditinggalkan di sana oleh para pelaku.

Korban yang dalam kondisi lemah akhirnya melapor ke pihak kepolisian untuk meminta perlindungan hukum.

READ  KPK Tegaskan Integritas dan Etika sebagai Fondasi Pemberantasan Korupsi

Motif Balas Dendam Gangster

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Sergeii menduga bahwa dirinya menjadi target balas dendam kelompok kriminal Rusia yang beroperasi di Bali. Ia mengaku pernah membocorkan aktivitas ilegal mereka di media sosial tiga tahun lalu.

“Tiga tahun lalu saya bicara tentang mafia atau gangster ini di media sosial saya. Saya kasih informasi tentang orang-orang Rusia dan mereka benci saya karena itu. Sekarang mereka mulai perang — perang informasi dan perang fisik,” ujar Sergeii.

Ia menyebut telah menerima ancaman beberapa kali sejak awal 2024, namun tidak menyangka bahwa para gangster tersebut akan bertindak sejauh ini.

Polisi Selidiki Jaringan Pelaku

Polda Bali kini tengah menelusuri identitas dan jaringan para pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan komunitas warga asing tertentu di wilayah Bali bagian selatan.

“Kami masih mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jejak digital transaksi aset kripto korban,” jelas Ariasandy.

READ  Menteri Hukum Supratman Dorong Transparansi Pengumpulan Royalti Musik oleh LMKN

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan Interpol untuk memastikan status keimigrasian para pelaku yang disebut sesama WN Rusia.

“Apabila terbukti ada unsur pidana lintas negara, kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan internasional,” tambahnya.

Bali dan Maraknya Kasus WN Asing Bermasalah

Dalam beberapa tahun terakhir, Bali kerap menjadi sorotan terkait aktivitas warga negara asing yang terlibat tindak kejahatan, mulai dari penipuan siber, narkotika, hingga penganiayaan antarwarga asing.

Kasus Sergeii Domogastkii menambah panjang daftar persoalan hukum yang melibatkan WN Rusia di Pulau Dewata. Polisi mengimbau masyarakat, termasuk warga asing, untuk segera melapor bila mengalami ancaman atau tindakan kriminal dari kelompok tertentu.

“Polda Bali berkomitmen memberikan rasa aman bagi semua, termasuk warga asing yang tinggal atau berwisata di Bali,” tutup Ariasandy.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News