Menu

Mode Gelap

News · 26 Agu 2025 16:26 WITA

Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Berlaku Hanya Hingga Oktober 2025


 Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Berlaku Hanya Hingga Oktober 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota DPR RI periode 2024–2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.

Tunjangan ini diberikan karena para anggota DPR tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata dan Ulujami, Jakarta, yang dinilai sudah tidak layak huni dan kini diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dengan besaran Rp 50 juta per bulan, setiap anggota DPR akan menerima total Rp 600 juta dalam setahun. Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, maka anggaran yang disiapkan untuk tunjangan perumahan ini mencapai Rp 348 miliar per tahun.

READ  Mi Gacoan Sidrap Disegel, Dilarang Beroperasi Tanpa Izin

Puan: Hasil Perhitungan Matang

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan tersebut telah melalui perhitungan yang matang.

“Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Kamis (22/8/2025).

Menurut Puan, angka Rp 50 juta dipertimbangkan agar anggota DPR dapat menyewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Jakarta. “Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujarnya.

READ  Polri Akui 11 Persoalan Jadi Keluhan Publik, 67 Persen Kapolsek Masuk Kategori Underperformance

Berlaku Hanya Setahun

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan ini tidak akan diberikan selamanya. Ia memastikan bahwa Rp 50 juta per bulan hanya berlaku sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Jadi, setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa total Rp 600 juta yang diterima setiap anggota DPR selama setahun itu digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029.

READ  Warga Pati Galang Donasi Rp148 Juta untuk Demo ke KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka

“Jadi saya ulangi, anggota DPR menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun,” kata Dasco.

Dengan demikian, menurut Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan DPR mulai November 2025, maka angka Rp 50 juta per bulan tersebut sudah tidak akan tercantum lagi.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News