Menu

Mode Gelap

News · 26 Agu 2025 16:26 WITA

Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Berlaku Hanya Hingga Oktober 2025


 Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Berlaku Hanya Hingga Oktober 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota DPR RI periode 2024–2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.

Tunjangan ini diberikan karena para anggota DPR tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata dan Ulujami, Jakarta, yang dinilai sudah tidak layak huni dan kini diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dengan besaran Rp 50 juta per bulan, setiap anggota DPR akan menerima total Rp 600 juta dalam setahun. Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, maka anggaran yang disiapkan untuk tunjangan perumahan ini mencapai Rp 348 miliar per tahun.

READ  Mentan Andi Amran Sulaiman Bentuk Tim Khusus Kawal Penurunan Harga Beras di 51 Daerah: “Tujuan Kita, Masyarakat Bahagia”

Puan: Hasil Perhitungan Matang

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan tersebut telah melalui perhitungan yang matang.

“Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Kamis (22/8/2025).

Menurut Puan, angka Rp 50 juta dipertimbangkan agar anggota DPR dapat menyewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Jakarta. “Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujarnya.

READ  Heboh Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Lemas Terpasang Alat EKG Usai OTT KPK, Cek Faktanya

Berlaku Hanya Setahun

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan ini tidak akan diberikan selamanya. Ia memastikan bahwa Rp 50 juta per bulan hanya berlaku sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Jadi, setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa total Rp 600 juta yang diterima setiap anggota DPR selama setahun itu digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029.

READ  Ratusan Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Ikuti Manasik di Sidrap, Dr. Bunyamin: Fokus Ibadah, Biarkan Tim Kami Layani Anda

“Jadi saya ulangi, anggota DPR menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun,” kata Dasco.

Dengan demikian, menurut Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan DPR mulai November 2025, maka angka Rp 50 juta per bulan tersebut sudah tidak akan tercantum lagi.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News