SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), terkait dugaan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
“DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).
Kasus Suap IUP
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroe Ishak (AFI), sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan lantaran ia meninggal dunia.
Selain itu, seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (21/8/2025).
Peran Dayang Donna bermula saat ia diduga meminta sejumlah uang dari Rudy untuk pengurusan IUP enam perusahaan miliknya. Dayang kemudian menghubungi Amrullah (AMR), Kepala Dinas ESDM Kaltim, guna menanyakan proses perpanjangan izin tersebut.
“Dayang menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC,” kata Asep.
Negosiasi sempat berlangsung melalui perantara bernama Sugeng. Awalnya, Dayang ditawari Rp 1,5 miliar, namun ia menolak dan menaikkan permintaan hingga Rp 3,5 miliar.
Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Rudy bertemu langsung dengan Dayang di sebuah hotel, di mana uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta diserahkan.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.