Menu

Mode Gelap

News · 11 Sep 2025 00:20 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP


 KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), terkait dugaan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

“DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

READ  KPK Sita Uang Lebih dari Rp 1 Miliar dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Suap IUP

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroe Ishak (AFI), sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan lantaran ia meninggal dunia.

Selain itu, seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (21/8/2025).

Peran Dayang Donna bermula saat ia diduga meminta sejumlah uang dari Rudy untuk pengurusan IUP enam perusahaan miliknya. Dayang kemudian menghubungi Amrullah (AMR), Kepala Dinas ESDM Kaltim, guna menanyakan proses perpanjangan izin tersebut.

READ  Kemnaker: Setiap Tahun 10,7 Juta Orang di Indonesia Butuh Pekerjaan, Soft Skill Jadi Tantangan Utama

“Dayang menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC,” kata Asep.

Negosiasi sempat berlangsung melalui perantara bernama Sugeng. Awalnya, Dayang ditawari Rp 1,5 miliar, namun ia menolak dan menaikkan permintaan hingga Rp 3,5 miliar.

Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Rudy bertemu langsung dengan Dayang di sebuah hotel, di mana uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta diserahkan.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  KPK Buka Peluang Tetapkan Korporasi Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN–Isargas
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal