Menu

Mode Gelap

News · 11 Sep 2025 00:20 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP


 KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), terkait dugaan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

“DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

READ  KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Kasus Suap IUP

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroe Ishak (AFI), sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan lantaran ia meninggal dunia.

Selain itu, seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (21/8/2025).

Peran Dayang Donna bermula saat ia diduga meminta sejumlah uang dari Rudy untuk pengurusan IUP enam perusahaan miliknya. Dayang kemudian menghubungi Amrullah (AMR), Kepala Dinas ESDM Kaltim, guna menanyakan proses perpanjangan izin tersebut.

READ  Eki Pitung Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Tegaskan Dukungan dan Perlindungan bagi Komunitas Ojek Online

“Dayang menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC,” kata Asep.

Negosiasi sempat berlangsung melalui perantara bernama Sugeng. Awalnya, Dayang ditawari Rp 1,5 miliar, namun ia menolak dan menaikkan permintaan hingga Rp 3,5 miliar.

Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Rudy bertemu langsung dengan Dayang di sebuah hotel, di mana uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta diserahkan.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News