Menu

Mode Gelap

News · 22 Sep 2025 16:35 WITA

Mi Gacoan Sidrap Disegel, Dilarang Beroperasi Tanpa Izin


 Mi Gacoan Sidrap Disegel, Dilarang Beroperasi Tanpa Izin Perbesar

SOALINDONESIA—SIDRAP – Restoran Mi Gacoan di Kabupaten Sidrap resmi ditutup dan disegel pemerintah daerah. Tindakan tegas ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap bersama tim lintas instansi setelah ditemukan fakta bahwa restoran tersebut belum mengantongi izin operasional.

Penyegelan berlangsung saat inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 22 September 2025. Tim dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sidrap, didampingi Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Saharuddin, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP.

READ  Gempa M 4,8 Guncang Tarakan, Warga Berhamburan Keluar Gedung

“Mi Gacoan di Sidrap dipastikan belum memiliki izin lengkap. Karena itu kami segel dan hentikan sementara seluruh kegiatan operasional sampai perusahaan melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan,” tegas Kepala DPMPTSP Sidrap di lokasi.

Menurut Saharuddin, ada beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi pihak manajemen sebelum bisa membuka usaha, di antaranya Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdallalin), sertifikasi halal dan layak konsumsi dari Dinas Kesehatan, izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), serta izin operasional dari pemerintah daerah.

“Tidak boleh ada aktivitas usaha sebelum semua perizinan tersebut selesai. Ini aturan yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha, tanpa pengecualian,” tegasnya.

READ  Sufmi Dasco Siap Temui Presiden Prabowo, DPR Dorong Payung Hukum Pekerja Ojek Online

Sebelum tindakan penyegelan, DPMPTSP Sidrap diketahui telah melayangkan tiga kali surat resmi kepada pihak manajemen Mi Gacoan. Surat tersebut berisi permintaan kelengkapan dokumen perizinan agar bisa segera memproses izin operasional. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan memadai dari pihak perusahaan.

“Kami sudah menyurati tiga kali, tapi tidak ada respon serius. Karena itu, langkah terakhir yang kami ambil adalah penyegelan,” jelas Saharuddin.

Sementara itu, perwakilan Mi Gacoan, Bimo, mengaku belum mengetahui detail persoalan izin tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh urusan administrasi dan perizinan ditangani oleh pihak legal perusahaan pusat.

READ  Menteri Agama RI Kunjungi Akademi Internasional Al-Azhar, Apresiasi Peran Azhar dalam Kualifikasi Imam Dunia

Dengan penyegelan ini, Mi Gacoan Sidrap dipastikan tidak bisa beroperasi sampai seluruh izin terpenuhi. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan perizinan.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional