Menu

Mode Gelap

News · 22 Sep 2025 16:35 WITA

Mi Gacoan Sidrap Disegel, Dilarang Beroperasi Tanpa Izin


 Mi Gacoan Sidrap Disegel, Dilarang Beroperasi Tanpa Izin Perbesar

SOALINDONESIA—SIDRAP – Restoran Mi Gacoan di Kabupaten Sidrap resmi ditutup dan disegel pemerintah daerah. Tindakan tegas ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap bersama tim lintas instansi setelah ditemukan fakta bahwa restoran tersebut belum mengantongi izin operasional.

Penyegelan berlangsung saat inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 22 September 2025. Tim dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sidrap, didampingi Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Saharuddin, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP.

READ  Roblox Jadi Ekstrakurikuler di SMP Solo, Kuota Edublox Penuh 511 Siswa

“Mi Gacoan di Sidrap dipastikan belum memiliki izin lengkap. Karena itu kami segel dan hentikan sementara seluruh kegiatan operasional sampai perusahaan melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan,” tegas Kepala DPMPTSP Sidrap di lokasi.

Menurut Saharuddin, ada beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi pihak manajemen sebelum bisa membuka usaha, di antaranya Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdallalin), sertifikasi halal dan layak konsumsi dari Dinas Kesehatan, izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), serta izin operasional dari pemerintah daerah.

“Tidak boleh ada aktivitas usaha sebelum semua perizinan tersebut selesai. Ini aturan yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha, tanpa pengecualian,” tegasnya.

READ  Penjualan Mobil Nasional Lesu, Gaikindo Waspadai Angka di Bawah 800 Ribu Unit

Sebelum tindakan penyegelan, DPMPTSP Sidrap diketahui telah melayangkan tiga kali surat resmi kepada pihak manajemen Mi Gacoan. Surat tersebut berisi permintaan kelengkapan dokumen perizinan agar bisa segera memproses izin operasional. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan memadai dari pihak perusahaan.

“Kami sudah menyurati tiga kali, tapi tidak ada respon serius. Karena itu, langkah terakhir yang kami ambil adalah penyegelan,” jelas Saharuddin.

Sementara itu, perwakilan Mi Gacoan, Bimo, mengaku belum mengetahui detail persoalan izin tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh urusan administrasi dan perizinan ditangani oleh pihak legal perusahaan pusat.

READ  Presiden Prabowo Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Affan Kurniawan, Janjikan Tanggung Jawab Negara

Dengan penyegelan ini, Mi Gacoan Sidrap dipastikan tidak bisa beroperasi sampai seluruh izin terpenuhi. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan perizinan.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News