Menu

Mode Gelap

News · 22 Sep 2025 18:36 WITA

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Jatim


 KPK Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Jatim Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Lima saksi tersebut adalah Safri Nur Asfitri, Puspa Hanitri, Ari Hadiyanto, Yudi Suharsono, dan Erlangga Dwi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Kediri, Senin (22/9/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kediri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran kelima saksi maupun materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dalam agenda hari ini.

READ  KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Segera Disidang

21 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Modus yang terungkap sejauh ini yakni adanya proses pembentukan pokmas fiktif agar dapat menerima aliran dana hibah dari APBD. Setelah dana dicairkan, para tersangka diduga menerima komitmen fee dari pihak-pihak terkait.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas seluruh pihak yang terjerat.

READ  Mako Brimob Depok Sempat Memanas, Massa Dibubarkan dengan Gas Air Mata

Pokmas Diduga Hanya Jadi Penampung Dana

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami proses pembentukan pokmas penerima hibah. Salah satu temuan KPK adalah adanya penggunaan rekening yang sama pada beberapa pokmas, yang menimbulkan dugaan tidak layaknya kelompok tersebut menerima hibah.

“Dengan adanya temuan tersebut, penyidik masih mengusut soal layak atau tidaknya pokmas-pokmas di Jawa Timur atas penerimaan dana hibah untuk menjalani program,” jelas Budi.

Ia menambahkan, terdapat indikasi bahwa sejumlah pokmas hanya dijadikan sebagai penampung dana tanpa benar-benar menjalankan program yang seharusnya. Oleh karena itu, pemeriksaan saksi-saksi tambahan masih akan terus dilakukan untuk memperkuat bukti.

READ  Korupsi Kuota Haji 2025, KPK: Tersangka Segera Diumumkan
Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News