SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Lima saksi tersebut adalah Safri Nur Asfitri, Puspa Hanitri, Ari Hadiyanto, Yudi Suharsono, dan Erlangga Dwi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Kediri, Senin (22/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kediri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran kelima saksi maupun materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dalam agenda hari ini.
21 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Modus yang terungkap sejauh ini yakni adanya proses pembentukan pokmas fiktif agar dapat menerima aliran dana hibah dari APBD. Setelah dana dicairkan, para tersangka diduga menerima komitmen fee dari pihak-pihak terkait.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas seluruh pihak yang terjerat.
Pokmas Diduga Hanya Jadi Penampung Dana
Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami proses pembentukan pokmas penerima hibah. Salah satu temuan KPK adalah adanya penggunaan rekening yang sama pada beberapa pokmas, yang menimbulkan dugaan tidak layaknya kelompok tersebut menerima hibah.
“Dengan adanya temuan tersebut, penyidik masih mengusut soal layak atau tidaknya pokmas-pokmas di Jawa Timur atas penerimaan dana hibah untuk menjalani program,” jelas Budi.
Ia menambahkan, terdapat indikasi bahwa sejumlah pokmas hanya dijadikan sebagai penampung dana tanpa benar-benar menjalankan program yang seharusnya. Oleh karena itu, pemeriksaan saksi-saksi tambahan masih akan terus dilakukan untuk memperkuat bukti.