Menu

Mode Gelap

News · 15 Nov 2025 15:24 WITA

KPK Intensifkan Pengusutan Dugaan Suap Ponorogo, Empat Hari Penggeledahan Maraton Bongkar Aset Mewah


 KPK Intensifkan Pengusutan Dugaan Suap Ponorogo, Empat Hari Penggeledahan Maraton Bongkar Aset Mewah Perbesar

SOALINDONESIA–PONOROGO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengakselerasi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Dalam empat hari berturut-turut, tim penyidik bergerak cepat menggeledah sejumlah lokasi strategis di Ponorogo, termasuk kediaman pribadi kepala daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi penggeledahan berlangsung sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11). “Lokasi yang kami datangi mencakup Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Saudara SUG, rumah Saudara YUM, SUC, serta beberapa tempat lain yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya dalam keterangan pers, Sabtu (15/11/2025).

Aset Mewah Disita, Termasuk Dua Mobil Premium

Sejumlah dokumen anggaran, dokumen proyek, dan barang bukti elektronik turut diamankan. Namun, salah satu temuan yang paling mencuri perhatian muncul dari penggeledahan rumah Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang juga berstatus tersangka.

“Dari lokasi milik Saudara YUM, tim menyita sejumlah barang mewah, antara lain jam tangan branded, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW,” kata Budi.

READ  Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

KPK menyebut penyitaan ini bertujuan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana korupsi yang dikonversi menjadi aset pribadi. Setiap temuan akan diteliti lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian dan potensi pemulihan kerugian negara.

Tiga Skema Korupsi yang Disorot KPK

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terbagi dalam tiga klaster utama, melibatkan transaksi yang berlangsung sejak 2023 hingga akhir 2025.

1. Suap Pengamanan Jabatan Dirut RSUD Dr Harjono

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa YUM berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur Utama RSUD dengan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Sugiri.

Rangkaiannya sebagai berikut:

Awal 2025: YUM mendengar rencana pencopotan dirinya.

YUM bersama Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP), menyiapkan uang “pengamanan”.

Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan ke Sugiri melalui ajudan.

READ  KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Surat Pemeriksaan Sudah Dikirim Sepekan Lalu

April–Agustus 2025: Rp 325 juta diberikan kepada AGP.

November 2025: Rp 500 juta diserahkan via kerabat Sugiri, Ninik (NNK).

Total transaksi korupsi pada klaster ini mencapai Rp 1,25 miliar.

2. Suap Proyek RSUD Tahun Anggaran 2024

Dugaan lain menyasar proyek RSUD yang dikerjakan kontraktor Sucipto (SC) dengan nilai Rp 14 miliar.

Fee proyek 10% atau Rp 1,4 miliar diduga diserahkan SC kepada YUM.

Dana tersebut kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ADC Bupati Singgih (SGH) serta adik Sugiri, Ely Widodo (ELW).

3. Gratifikasi 2023–2025

KPK juga menelusuri pemberian gratifikasi kepada Bupati Sugiri:

Rp 225 juta dari YUM

Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025

Empat Tersangka Resmi Ditahan

Berdasarkan rangkaian temuan dan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:

1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

READ  Bripda Nopandri Ramadhana Ditemukan Gugur Usai Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur Utama RSUD Dr Harjono

4. Sucipto (SC) – Kontraktor rekanan RSUD

“Seluruh tersangka kini menjalani penahanan perdana selama 20 hari,” ujar Asep.

Sugiri dan Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor. SC dan YUM juga dikenai pasal tambahan atas dugaan pemberian suap sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.

Penyidikan Diperluas, Potensi Tersangka Baru Terbuka

Dengan tumpukan barang bukti, dokumen proyek, hingga aset mewah yang telah disita, KPK memastikan penyidikan belum selesai. Pemeriksaan saksi, analisis aliran dana, dan pendalaman bukti elektronik masih berlangsung.

KPK bahkan membuka peluang penetapan tersangka baru bila ditemukan pihak lain yang terlibat dalam arus uang suap maupun gratifikasi tersebut.

“Setiap bukti yang diperoleh akan kami telusuri. Prinsipnya, siapa pun yang menikmati hasil korupsi atau berperan dalam transaksi akan kami tindak,” tegas Budi.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News