Menu

Mode Gelap

News · 24 Nov 2025 22:42 WITA

KPK Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur


 KPK Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.

Penahanan ini menambah panjang daftar pihak yang terjerat korupsi dalam pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Tiga Tersangka Baru Resmi Ditahan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Asep Guntur.

READ  PGRI Luwu Timur Finalisasi Persiapan Porsenijar 2026, Kontingen Siap Bertolak ke Sidrap

Tiga tersangka baru tersebut adalah:

YSN (Yasin) – ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara

HP (Hendrik Permana) – ASN di Kementerian Kesehatan

AGR (Aswin Griksa) – Direktur Utama PT GC (Griksa Cipta), pihak swasta

Penahanan ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Total 8 Tersangka dalam Kasus RSUD Koltim

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total sudah delapan orang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka lain, yakni:

ABZ (Abdul Aziz) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029

READ  KPK Jelaskan Nasib Uang Sitaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

ALH (Andi Lukman Hakim) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD

AGD (Ageng Dermanto) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek

DK (Deddy Karnady) – Pihak swasta, PT PCP

AR (Arif Rahman) – Pihak swasta, KSO PT PCP

Asep Guntur menjelaskan, pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Ditahan 20 Hari Pertama

Tiga tersangka baru tersebut resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

READ  KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas

Penahanan dilakukan karena ketiganya diduga memiliki peran signifikan dalam proses pengkondisian proyek RSUD Koltim, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, yang menimbulkan kerugian negara serta menghambat pembangunan fasilitas kesehatan penting bagi masyarakat.

KPK Tegaskan Komitmen Pengusutan Tuntas

KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana terus dilakukan untuk mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat proyek RSUD tersebut merupakan fasilitas vital yang seharusnya dikerjakan demi layanan kesehatan masyarakat Kolaka Timur.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News