SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, telah melaporkan kepemilikan jam tangan miliknya, termasuk merek mewah Rolex, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Kepastian ini disampaikan menyusul sorotan publik yang dipicu oleh pernyataan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang, yang menyebut Benyamin tidak mencantumkan jam tangan mewah tersebut dalam ikhtisar LHKPN-nya.
Jam Tangan Mewah Dilaporkan dalam Kategori “Harta Bergerak Lainnya”
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kepemilikan jam tangan oleh Benyamin memang telah dilaporkan. Namun, karena masuk kategori “harta bergerak lainnya”, maka tidak muncul dalam bagian ikhtisar yang biasa diakses publik.
“Atas kepemilikan jam tangan tersebut, sudah dilaporkan LHKPN 2024, yakni sebagai harta bergerak lainnya. Sehingga tidak muncul di ikhtisarnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Budi juga menegaskan bahwa rincian jumlah maupun merek jam tangan tersebut tidak dapat diumumkan secara terbuka karena tergolong informasi yang dikecualikan.
“Untuk rinciannya, termasuk informasi yang tidak bisa kami sampaikan ke publik, karena termasuk informasi yang dikecualikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi, dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan aset oleh para penyelenggara negara.
Viralnya Jam Tangan & Sorotan Terhadap APBD Tangsel
Isu soal kepemilikan jam tangan Benyamin mencuat setelah konten kreator @luckchan mengunggah video analisis harga dua jam Rolex yang pernah dikenakan Benyamin. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa total nilai kedua jam tangan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Namun dalam ikhtisar LHKPN yang bisa diakses publik melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id, tidak tercantum secara eksplisit kepemilikan jam tangan tersebut, sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Perhatian publik terhadap Benyamin juga meningkat setelah unggahan aktris Leony Vitria Hartanti yang menyoroti isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan. Dalam videonya yang viral, Leony menyebut sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Beberapa poin yang disorot Leony dalam APBD Tangsel antara lain:
Biaya alat tulis kantor: Rp38 miliar
Biaya pembelian kertas dan cover tertulis: Rp6 miliar
Biaya perjalanan dinas: Rp117 miliar per tahun
Biaya souvenir: puluhan miliar rupiah
Biaya perbaikan jalan: hanya Rp731 juta dalam dokumen APBD setebal 520 halaman
Video tersebut menjadi viral dan memicu diskusi publik soal penggunaan anggaran oleh Pemkot Tangerang Selatan.
Harta Kekayaan Benyamin: Rp6,1 Miliar
Mengacu pada LHKPN yang dilaporkan Benyamin pada 9 Juli 2025, atau di awal masa jabatannya sebagai Wali Kota Tangsel, ia tercatat memiliki total harta senilai Rp6,1 miliar.
Rincian harta kekayaan Benyamin menurut LHKPN sebagai berikut:
Tanah dan bangunan (4 aset): Rp4,35 miliar
Kendaraan (4 unit): Rp660 juta
Harta bergerak lainnya: Rp170 juta
Kas dan setara kas: Rp1,03 milia
Utang: Rp116,5 juta
Dengan harta bergerak lainnya senilai Rp170 juta, publik bertanya apakah itu cukup merepresentasikan dua jam tangan Rolex yang ditaksir mencapai Rp400 juta.
Penutup
KPK berharap masyarakat tetap kritis namun juga memahami bahwa tidak seluruh rincian dalam LHKPN dapat diakses publik. KPK juga mendorong pejabat negara untuk konsisten melaporkan kekayaan secara jujur dan berkala, serta terbuka terhadap klarifikasi publik.
Sementara itu, pihak Pemkot Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait video viral mengenai APBD dan sorotan terhadap anggaran belanja daerah tersebut.