Menu

Mode Gelap

News · 4 Okt 2025 21:10 WITA

Aturan Baru: Penghapusan Piutang BUMN Kini Harus Disetujui Kepala BP BUMN


 Aturan Baru: Penghapusan Piutang BUMN Kini Harus Disetujui Kepala BP BUMN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dapat melakukan penghapusan piutang dari neraca bank (hapus buku) dengan persyaratan baru yang tertuang dalam revisi Undang-Undang BUMN. Berdasarkan perubahan Pasal 62E dan 62F ayat (1) dalam revisi keempat UU BUMN, penghapusan piutang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk Perum dan Badan untuk Perseroan.

“BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada Kepala BP BUMN dan Badan,” demikian bunyi Pasal 62F ayat (1) yang dikutip pada Sabtu (4/10/2025).

Ketentuan Piutang yang Dapat Dihapusbukukan

Piutang yang dapat dihapus dari neraca adalah piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, namun tetap tidak tertagih, serta tidak disebabkan oleh adanya kesalahan internal. Hal ini mencakup proses yang telah melewati sejumlah tahapan administrasi dan evaluasi.

READ  Kericuhan di Depan Polda DIY, Puluhan Pelaku Ditangkap Termasuk Pelajar

Meski telah dihapusbukukan, BUMN tetap wajib melakukan penagihan terhadap piutang tersebut. Proses hapus buku dan hapus tagih juga harus dilaporkan dalam laporan tahunan BUMN atau secara insidentil apabila diminta oleh Kepala BP BUMN atau Badan.

Tata Cara Diatur oleh BP BUMN

Selanjutnya, tata cara pelaksanaan hapus buku, hapus tagih, dan pelaporan akan diatur secara rinci oleh peraturan BP BUMN, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62H perubahan keempat UU BUMN.

“Dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam peraturan BP BUMN,” demikian isi pasal tersebut.

READ  Divhubinter Polri Terus Buru Buronan Keuangan, Fokus Selanjutnya Michael Steven dan Pasutri Pietruschka

Transformasi Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Perubahan aturan ini sejalan dengan alih status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, pasca pengesahan revisi UU BUMN oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, pada Kamis (2/10/2025).

Transformasi ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola BUMN, serta memberikan fleksibilitas kelembagaan yang lebih besar dalam pembinaan dan pengendalian perusahaan negara.

Sebelumnya: Wewenang Menteri BUMN

Sebelum revisi UU disahkan, proses penghapusan piutang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri BUMN untuk Perum dan Badan untuk Perseroan. Proses ini kemudian harus dilaporkan kembali kepada Menteri BUMN, yang selanjutnya melaporkannya kepada DPR RI dan Presiden.

READ  Prabowo dan Sufmi Dasco Gelar Pertemuan Empat Mata di Istana, Bahas Hilirisasi hingga Stabilitas Politik

Dalam aturan lama yang tercantum pada Pasal 62G UU Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan:

“Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden.”

Implikasi: Pengawasan Diperketat, Akuntabilitas Diperkuat

Perubahan regulasi ini dinilai sebagai upaya memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN, khususnya terkait piutang bermasalah yang dapat membebani laporan keuangan negara.

Dengan adanya otoritas baru di tangan BP BUMN, proses penghapusan piutang diharapkan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terdokumentasi dengan baik, sekaligus menghindari potensi moral hazard dalam pengelolaan aset negara.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News