SOALINDONESIA–JAKARTA Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung secara nasional hingga Desember 2025. Program ini digelar sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Program relaksasi ini merupakan hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja, yang dijalankan melalui sistem Samsat di berbagai wilayah di Indonesia.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan pers, Senin (6/10/2025).
Berbagai Bentuk Keringanan Diberikan
Relaksasi pajak yang diberikan kepada masyarakat meliputi:
Pembebasan pokok tunggakan PKB
Penghapusan denda administrasi
Diskon pokok pajak
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu
Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda atau biaya tambahan lainnya.
Program Berlaku Bertahap di Berbagai Daerah
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah melaksanakan program ini dengan masa berlaku yang bervariasi.
Beberapa wilayah yang sudah menerapkan relaksasi hingga 31 Desember 2025 antara lain:
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Utara
Jambi
Sumatera Utara
Sementara provinsi seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau akan menjalankan program ini hingga akhir November 2025.
Dampak Positif terhadap Pendapatan Daerah dan Kesadaran Publik
Program relaksasi terbukti efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dewi Aryani menekankan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tidak hanya berdampak fiskal, namun juga mendukung sistem perlindungan sosial di sektor transportasi.
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,” jelas Dewi.
Sosialisasi Aktif dan Akses Digital Diperluas
Selama masa relaksasi berlangsung, Jasa Raharja bersama mitra pemerintah dan kepolisian aktif menggelar berbagai kegiatan sosialisasi melalui:
Pelayanan keliling Samsat
Edukasi publik
Kampanye digital
Media sosial dan kanal informasi resmi
Langkah ini diambil agar masyarakat tidak hanya memahami manfaat relaksasi, tetapi juga mengetahui cara memanfaatkan program dengan mudah dan cepat.
Masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pembayaran pajak melalui:
Kantor Samsat terdekat
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Kanal pembayaran resmi lainnya
Imbauan: Manfaatkan Kesempatan hingga Akhir Tahun
Dengan waktu yang masih tersisa hingga akhir Desember 2025, Jasa Raharja mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum masa berlaku berakhir.
“Relaksasi ini tidak hanya meringankan beban finansial, tapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial sebagai warga negara yang taat administrasi,” tutup Dewi.