Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 20:44 WITA

Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Perselingkuhan, Ajukan Banding


 Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Perselingkuhan, Ajukan Banding Perbesar

SOALINDONESIA–KENDAL Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang etik Polri setelah terbukti berselingkuh dengan seorang perempuan. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela yang merusak citra institusi Polri.

Sidang etik digelar secara tertutup di ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Rabu (22/10) dan dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, Kabagbin Ops Ditpamovit Polda Jateng.

“Hasilnya pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, Jumat (24/10).

READ  PPATK: Puluhan Ribu Penerima Bansos Masih Aktif Bermain Judi Online

Sidang tersebut juga dihadiri oleh istri sah Nundarto serta guru PAUD yang menjadi selingkuhannya. Artanto menekankan, faktor yang memberatkan adalah perbuatan Nundarto terjadi saat ia masih terikat perkawinan sah dan dilakukan hingga tertangkap warga di rumah selingkuhnya.

“Dan secara etika dan moral, apa yang dilakukan oleh Kapolsek ini tentunya sangat melanggar etik maupun moral serta merusak citra korporasi,” ujar Artanto.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 19 September 2025, ketika warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, berhasil menangkap basah Nundarto sedang berduaan dengan seorang guru PAUD berstatus janda.

READ  Polres Tangsel Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp150 Juta oleh Komisaris dan Direktur, Uangnya Dipakai Judi Online

Menurut keterangan warga, gelagat oknum Kapolsek tersebut sudah mencurigakan sejak lama, namun mereka belum memiliki bukti kuat untuk melakukan penggerebekan.

“Hingga akhirnya pada pukul 04.30 WIB, warga setempat menangkap basah Nundarto dan perempuan tersebut,” jelas Artanto.

Merusak Citra Institusi

Kombes Artanto menegaskan bahwa perbuatan Nundarto bukan hanya melanggar etika pribadi, tetapi juga merusak citra dan reputasi Polri. Oleh karena itu, sanksi PTDH dianggap pantas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etik.

Mengajukan Banding

Meski dijatuhi PTDH, Nundarto tidak menerima keputusan tersebut dan telah mengajukan banding. Proses banding saat ini masih ditangani oleh Propam Mabes Polri.

READ  Ahmadi Noor Supit Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

“Dari atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan banding, dan pengajuan banding tersebut sedang diproses,” ujar Artanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perilaku aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan. Sidang banding Nundarto akan menentukan apakah sanksi PTDH akan tetap berlaku atau direvisi.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News