Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 20:44 WITA

Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Perselingkuhan, Ajukan Banding


 Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Perselingkuhan, Ajukan Banding Perbesar

SOALINDONESIA–KENDAL Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang etik Polri setelah terbukti berselingkuh dengan seorang perempuan. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela yang merusak citra institusi Polri.

Sidang etik digelar secara tertutup di ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Rabu (22/10) dan dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, Kabagbin Ops Ditpamovit Polda Jateng.

“Hasilnya pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, Jumat (24/10).

READ  Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bersifat Final dan Mengikat

Sidang tersebut juga dihadiri oleh istri sah Nundarto serta guru PAUD yang menjadi selingkuhannya. Artanto menekankan, faktor yang memberatkan adalah perbuatan Nundarto terjadi saat ia masih terikat perkawinan sah dan dilakukan hingga tertangkap warga di rumah selingkuhnya.

“Dan secara etika dan moral, apa yang dilakukan oleh Kapolsek ini tentunya sangat melanggar etik maupun moral serta merusak citra korporasi,” ujar Artanto.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 19 September 2025, ketika warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, berhasil menangkap basah Nundarto sedang berduaan dengan seorang guru PAUD berstatus janda.

READ  Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa

Menurut keterangan warga, gelagat oknum Kapolsek tersebut sudah mencurigakan sejak lama, namun mereka belum memiliki bukti kuat untuk melakukan penggerebekan.

“Hingga akhirnya pada pukul 04.30 WIB, warga setempat menangkap basah Nundarto dan perempuan tersebut,” jelas Artanto.

Merusak Citra Institusi

Kombes Artanto menegaskan bahwa perbuatan Nundarto bukan hanya melanggar etika pribadi, tetapi juga merusak citra dan reputasi Polri. Oleh karena itu, sanksi PTDH dianggap pantas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etik.

Mengajukan Banding

Meski dijatuhi PTDH, Nundarto tidak menerima keputusan tersebut dan telah mengajukan banding. Proses banding saat ini masih ditangani oleh Propam Mabes Polri.

READ  Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi

“Dari atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan banding, dan pengajuan banding tersebut sedang diproses,” ujar Artanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perilaku aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan. Sidang banding Nundarto akan menentukan apakah sanksi PTDH akan tetap berlaku atau direvisi.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal