Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 03:45 WITA

KPK Minta Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2026 Usai Kasus Korupsi Kuota Haji 2024


 KPK Minta Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2026 Usai Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta adanya pembenahan menyeluruh dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Dorongan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif agar kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tidak terulang kembali.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.

“Terkait dengan penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong kepada stakeholder terkait untuk terus melakukan pembenahan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (31/10).

Budi menegaskan, kasus korupsi yang tengah ditangani KPK harus dijadikan pelajaran penting.

“Kita belajar dari apa yang sudah terjadi kemarin. Belajar dari perkara kuota haji, kemudian belajar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji yang terjadi beberapa tahun lalu,” jelasnya.

“Kita tutup celah-celahnya, kita perbaiki prosedurnya, tata kelolanya,” lanjut dia.

KPK sebelumnya menggelar audiensi bersama Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (3/10/2025). Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan haji sekaligus langkah pencegahan korupsi untuk pelaksanaan haji 2026.

READ  Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis, Tujuh Anggota Brimob Diamankan Propam Polri

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Kasus ini bermula ketika Presiden Joko Widodo pada 2023 mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Namun, KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah asosiasi travel haji kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengatur pembagian kuota tambahan tersebut. Mereka diduga mendorong agar kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas maksimal yang diatur, yakni 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan secara tidak wajar — 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Keputusan itu kemudian diduga dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“KPK masih mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat yang diduga menjadi dasar munculnya keputusan pembagian kuota itu,” ungkap Budi.

READ  Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Chromebook

Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya setoran uang dari pihak travel haji kepada oknum pejabat Kemenag, dengan nilai bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung besaran dan kapasitas travel. Dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji sebelum sampai ke pejabat-pejabat Kemenag, termasuk ke level pimpinan.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK kini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian tersebut.

Pencegahan dan Langkah Hukum

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni:

1. Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama),

2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menag), dan

3. Fuad Hasan Masyhur (bos travel haji dan umrah Maktour).

Selain pencegahan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain:

Rumah pribadi Gus Yaqut,

READ  Ridwan Kamil Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut ke Pengadilan

Kantor pusat Kemenag,

Tiga kantor asosiasi travel haji,

Kantor Maktour di kawasan Otista, Jakarta,

Rumah ASN Kemenag, serta

Sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex.

Terbaru, KPK menyita dua unit rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Rumah itu diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana korupsi kuota haji.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghormati langkah KPK dalam melakukan penyidikan, penggeledahan, maupun penyitaan. Prinsipnya, Pak Yaqut siap memberikan keterangan untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Mellisa.

KPK menegaskan, perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji menjadi langkah penting menjelang Haji 2026, agar pelaksanaan ibadah suci umat Islam itu berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi penyimpangan dalam penyelenggaraan haji di masa mendatang,” tutup Budi.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News