Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2025 02:28 WITA

Rudianto Lallo Hormati Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Tapi Minta Pembentukan Norma Baru


 Rudianto Lallo Hormati Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Tapi Minta Pembentukan Norma Baru Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri.

Namun demikian, Rudianto menilai putusan tersebut tidak serta merta dapat langsung diberlakukan, sebab masih diperlukan pembentukan norma baru yang akan menggantikan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar Rudianto saat dihubungi wartawan, Kamis (13/11/2025).

UU Kepolisian Masih Beri Ruang Penugasan di Luar Polri

Rudianto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

Dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, pasal tersebut juga mengizinkan penugasan aktif jika jabatan tersebut relevan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri.

READ  Munas XI MUI Tetapkan 5 Fatwa, Termasuk Fatwa Pajak Berkeadilan: Rumah yang Dihuni Tak Boleh Kena Pajak Berulang

“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

Menurut Rudianto, ketentuan tersebut merupakan bentuk semangat sinergi antarlembaga sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, guna memperkuat koordinasi dan mendukung pencapaian tujuan negara.

“Penugasan seperti itu bukan pelanggaran, melainkan upaya membangun kerja sama antarinstitusi yang saling mendukung,” tambahnya.

Tanggapan Istana: Pemerintah Akan Pelajari Putusan MK

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati dan akan mempelajari secara cermat putusan MK tersebut.

“Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau sudah ada, kita pelajari,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga pemerintah akan menjalankannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagaimana namanya keputusan MK itu kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” tegasnya.

READ  KPK Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

Terkait potensi sejumlah pejabat Polri aktif yang kini menjabat di kementerian atau lembaga harus mundur dari jabatannya, Prasetyo menyebut hal itu akan dilakukan apabila isi putusan memang demikian.

“Ya kalau aturannya seperti itu, tentu harus dilaksanakan,” ujarnya.

Isi Lengkap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (13/11/2025), memutuskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut sekaligus menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Dengan demikian, ketentuan lama yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya kini tidak lagi berlaku.

READ  UU MD3 Digugat Mahasiswa ke MK, Minta Rakyat Bisa Memecat Anggota DPR

Permohonan Uji Materi dari Advokat dan Mahasiswa

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menilai keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan UU Polri telah membuka peluang bagi anggota kepolisian aktif untuk menjabat di lembaga sipil tanpa dasar konstitusional yang jelas.

Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya, dan menegaskan bahwa Polri harus menjaga independensi serta tidak boleh tumpang tindih dengan fungsi birokrasi sipil.

Implikasi Hukum dan Langkah Lanjut

Dengan adanya putusan ini, pemerintah dan DPR perlu segera menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian agar sejalan dengan amar putusan MK.

Rudianto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan mengkaji lebih lanjut implikasi yuridis dari putusan ini, termasuk dalam konteks penugasan lintas lembaga yang sudah berjalan.

“Kita tentu akan bahas bersama pemerintah. Prinsipnya, kita patuh pada konstitusi, tapi juga harus memastikan keberlanjutan koordinasi antarinstansi tetap terjaga,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News