Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 19:28 WITA

Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga


 Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga Perbesar

SOALINDONESIA–BOGOR Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengomentari pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR RI. Ia memastikan lembaganya akan mempelajari secara mendalam aturan tersebut sebelum diterapkan dalam proses penegakan hukum.

“Kami ini pelaksana undang-undang. Jadi tentu akan dikaji oleh Biro Hukum untuk melihat bagian mana yang harus diimplementasikan,” ujar Setyo saat ditemui di Bogor, Selasa (18/11).

Setyo menegaskan harapannya agar perubahan KUHAP tidak berimbas pada ruang gerak KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, kewenangan KPK harus tetap terjamin meski ada pembaruan dalam sistem hukum acara.

READ  Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Keerom, Papua: Belum Ada Laporan Kerusakan

“Mudah-mudahan kewenangan KPK tetap sama dan tidak berubah dengan hadirnya KUHAP perdana ini,” katanya.

KPK sebelumnya sempat menyoroti beberapa ketentuan dalam draf RKUHAP, termasuk definisi penyelidikan yang dinilai dapat memperkecil ruang pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT), serta aturan mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri bagi pihak yang sedang diperiksa.

Meski begitu, Setyo menilai aturan baru ini tidak akan terlalu menghambat praktik penyidikan yang berlangsung selama ini.

“Menurut saya tidak terlalu banyak pengaruhnya. Prinsipnya tetap menjunjung hak asasi pihak yang diperiksa. Ini lebih soal teknis dan praktik saja,” jelasnya.

READ  Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Ajak Kader Teladani Sifat Rasulullah di HUT ke-61 Partai Golkar

Ia juga menegaskan bahwa proses penyadapan di KPK tetap berjalan sesuai regulasi yang sudah ada. Seluruh tindakan penyadapan, kata Setyo, selalu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas (Dewas).

“Kalau penyadapan sudah tidak diperlukan, ya langsung dihentikan. Semua ada aturannya dan melekat pada tugas penyidik,” tambahnya.

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU KUHAP dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11).

Komisi III menyebut pembahasan RUU tersebut telah melalui proses panjang dengan melibatkan pemerintah hingga kelompok masyarakat sipil. Setelah sempat dikonfirmasi dua kali oleh Ketua DPR Puan Maharani, palu pengesahan akhirnya diketok.

READ  KPK Ungkap Tambang di Pulau Kecil Tak Berizin, Data KKP dan ESDM Beda Jauh

KUHAP baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News