Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 19:28 WITA

Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga


 Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga Perbesar

SOALINDONESIA–BOGOR Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengomentari pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR RI. Ia memastikan lembaganya akan mempelajari secara mendalam aturan tersebut sebelum diterapkan dalam proses penegakan hukum.

“Kami ini pelaksana undang-undang. Jadi tentu akan dikaji oleh Biro Hukum untuk melihat bagian mana yang harus diimplementasikan,” ujar Setyo saat ditemui di Bogor, Selasa (18/11).

Setyo menegaskan harapannya agar perubahan KUHAP tidak berimbas pada ruang gerak KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, kewenangan KPK harus tetap terjamin meski ada pembaruan dalam sistem hukum acara.

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Integritas Jaksa Muda dalam Upacara Penutupan PPPJ

“Mudah-mudahan kewenangan KPK tetap sama dan tidak berubah dengan hadirnya KUHAP perdana ini,” katanya.

KPK sebelumnya sempat menyoroti beberapa ketentuan dalam draf RKUHAP, termasuk definisi penyelidikan yang dinilai dapat memperkecil ruang pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT), serta aturan mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri bagi pihak yang sedang diperiksa.

Meski begitu, Setyo menilai aturan baru ini tidak akan terlalu menghambat praktik penyidikan yang berlangsung selama ini.

“Menurut saya tidak terlalu banyak pengaruhnya. Prinsipnya tetap menjunjung hak asasi pihak yang diperiksa. Ini lebih soal teknis dan praktik saja,” jelasnya.

READ  KPK Selidiki Dugaan Pihak yang Mengaku Bisa Mengamankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Ia juga menegaskan bahwa proses penyadapan di KPK tetap berjalan sesuai regulasi yang sudah ada. Seluruh tindakan penyadapan, kata Setyo, selalu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas (Dewas).

“Kalau penyadapan sudah tidak diperlukan, ya langsung dihentikan. Semua ada aturannya dan melekat pada tugas penyidik,” tambahnya.

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU KUHAP dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11).

Komisi III menyebut pembahasan RUU tersebut telah melalui proses panjang dengan melibatkan pemerintah hingga kelompok masyarakat sipil. Setelah sempat dikonfirmasi dua kali oleh Ketua DPR Puan Maharani, palu pengesahan akhirnya diketok.

READ  Perdana Muncul ke Publik, Eko Patrio Datangi Polda Metro Jaya Usai Rumah Dijarah

KUHAP baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News