Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Nov 2025 15:15 WITA

Vonis 12 Tahun untuk Nanang Irawan atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana


 Vonis 12 Tahun untuk Nanang Irawan atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana Perbesar

SOALINDONESIA–CIKARANG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terdakwa kasus pembunuhan aktor Sandy Permana. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Minggu (23/11/2025).

Putusan Hakim

Majelis Hakim menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim.

READ  Polda NTB Resmi Pecat Ipda Aris Chandra Widianto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Selain pidana penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi kepada istri almarhum Sandy Permana, Ade Andriani, sebesar Rp269.706.000.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada Ade Andriani sejumlah Rp269.706.000,” tambah majelis hakim.

Kronologi Kasus

Sandy Permana, aktor yang dikenal publik, tewas ditusuk oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan, pada Minggu, 12 Januari 2025. Insiden terjadi setelah Nanang merasa sakit hati karena Sandy menatapnya sinis dan meludah ke arahnya.

READ  Pencopotan Kajari Jakbar: Kejagung Ungkap Kelalaian Hendri Antoro dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit

Setelah penusukan, Nanang melarikan diri ke wilayah Karawang sambil membawa pisau yang diduga digunakan untuk menikam Sandy.

Tim gabungan kepolisian dari Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Nanang di tempat persembunyiannya. Polisi kemudian menetapkan Nanang sebagai tersangka.

Reaksi Publik

Kasus ini sempat mengejutkan publik karena motifnya yang didasari konflik pribadi dan emosi sesaat. Putusan hakim diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Dengan vonis ini, Nanang akan menjalani hukuman penjara di Lapas yang ditentukan dan masa tahanan sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman.

READ  Pemakaman Istri Wiranto Berlangsung Khidmat di Astana Wukir Sirnaraga Karanganyar

Kasus pembunuhan Sandy Permana menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News