Menu

Mode Gelap

News · 23 Nov 2025 16:30 WITA

KPK Rencanakan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung


 KPK Rencanakan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Google Cloud memiliki kesamaan dengan pihak-pihak yang sudah ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan Chromebook.

“Yang sama itu NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya, JT (Jurist Tan). Ada yang berbeda, tetapi secara keseluruhan sama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.

READ  Bahlil Lahadalia Minta Tambang Emas Ilegal di Dekat Mandalika Segera Diproses Hukum

Asep menambahkan, pengadaan Google Cloud dan Chromebook sama-sama terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika pembelajaran daring menjadi kebutuhan utama, sehingga kedua kasus ini memiliki kaitan erat.

“Waktu itu, pembelajaran daring berjalan, data ujian dan tugas siswa disimpan di Google Cloud,” kata Asep.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pengadaan Google Cloud, dan beberapa nama dari Kemendikbudristek berpotensi menjadi tersangka. Kasus ini menggunakan Pasal suap, karena diduga melibatkan pihak swasta yang memenuhi unsur pidana.

“Konstruksi perkaranya suap, jadi pihak yang diduga melakukan perbuatan hukum adalah pemberi-penerima,” kata sumber CNNIndonesia.com.

READ  KPK Panggil Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama PT Antam dan PT Loco Montrado

Respons Pengacara Nadiem

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, membantah keterlibatan kliennya.

“Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di kementerian, yaitu Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan pak Nadiem sebagai Menteri,” ujar pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

Dodi menegaskan, Nadiem berharap agar penegak hukum berlaku adil dan objektif, tanpa melibatkan kliennya dalam keputusan yang berada di tingkat operasional kementerian.

“Beliau memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena keputusan penggunaan Google Cloud dilakukan di tingkat operasional, bukan menteri,” tambah Dodi.

READ  Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi melibatkan figur publik dan kebijakan strategis selama pandemi, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya Ajak ASN Jaga Kerendahan Hati dan Silaturahmi sebagai Kunci Kesuksesan

30 November 2025 - 22:37 WITA

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”

30 November 2025 - 22:10 WITA

Sejumlah Minimarket di Sibolga Dijarah, Polisi Tangkap 16 Pelaku

30 November 2025 - 22:00 WITA

Titiek Soeharto dan Didit Prabowo Tinjau Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Mengalir

30 November 2025 - 18:26 WITA

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali

30 November 2025 - 18:16 WITA

Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

30 November 2025 - 17:59 WITA

Trending di News