SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan pencabutan ini, bandara tersebut tidak lagi dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Aturan baru ini sekaligus menggantikan Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya memberi izin sementara bagi sejumlah bandara khusus untuk melayani penerbangan internasional.
“KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).
Hanya Satu Bandara Khusus yang Dipertahankan
Pada KM 38 Tahun 2025, Kemenhub awalnya menetapkan tiga bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan internasional langsung dalam kondisi tertentu dan bersifat tidak permanen, yaitu:
Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau)
Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara)
Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah)
Namun melalui aturan terbaru KM 55 Tahun 2025, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap diizinkan melayani rute internasional langsung. Sementara izin internasional untuk Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay resmi dicabut.
“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” bunyi Diktum Pertama KM 55 Tahun 2025.
Aktivitas di Bandara IMIP Berlangsung Seperti Biasa
Pencabutan status internasional ini tidak memengaruhi operasional domestik maupun fungsi utama bandara dalam mendukung kegiatan industri PT IMIP. Pada 20 November 2025, wilayah bandara bahkan menjadi lokasi Latihan Terintegrasi TNI 2025 yang melibatkan berbagai unsur prajurit.
Penggunaan bandara untuk kegiatan tertentu tetap diperbolehkan, namun penerbangan dari atau ke negara lain tidak lagi dapat difasilitasi sampai adanya regulasi baru.
Dasar Hukum yang Diperbarui
Berikut rangkuman perubahan regulasi Kemenhub terkait bandara khusus untuk penerbangan internasional:
KM 38 Tahun 2025 (Sudah Dicabut):
Mengizinkan tiga bandara khusus menerima penerbangan internasional langsung.
Bersifat sementara dan hanya untuk kondisi tertentu.
KM 55 Tahun 2025 (Berlaku Saat Ini):
Mencabut seluruh ketentuan KM 38/2025.
Menetapkan hanya satu bandara khusus, yaitu Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Riau, yang boleh melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu.
Dengan terbitnya aturan terbaru ini, Bandara IMIP dan Weda Bay resmi tidak lagi berstatus sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional.
Kemenhub memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional bandara khusus tetap dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan industri di daerah masing-masing.











