SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh oknum pegawai pajak. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik suap dan rekayasa kewajiban perpajakan wajib pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Pertama, yang terkait perkara pajak, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga melakukan beberapa tindakan pencekalan,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Penggeledahan di Lebih dari 5 Titik
Dalam rangka mengumpulkan bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.
“Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti di beberapa tempat, ada lebih dari 5 titik di Jabodetabek,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah membenarkan adanya penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak. Penggeledahan dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya praktik pengurangan nilai kewajiban pajak secara melawan hukum.
“Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Anang pada 17 November 2025.
Modus: Suap untuk Perkecil Pembayaran Pajak
Anang menjelaskan modus yang digunakan oknum pegawai pajak dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat kesepakatan jahat dengan wajib pajak atau perusahaan untuk memperkecil nilai kewajiban perpajakan sepanjang 2016–2020.
“Ya, memperkecil pembayaran pajak. Tapi kan ada kompensasi untuk memperkecil. Ini maksudnya ada kesepakatan, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ungkapnya.
Beberapa pihak telah dipanggil dan diperiksa, termasuk penggeledahan di kediaman pejabat pajak yang diduga terkait.
“Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen,” tegas Anang.
Penyidikan Berlanjut
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan pola korupsi yang terjadi dalam manipulasi kewajiban perpajakan tersebut. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, namun penyidik terus memeriksa saksi dan mengembangkan temuan lapangan.
Kasus ini menjadi salah satu fokus utama penegak hukum mengingat dampaknya yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta menyangkut integritas institusi perpajakan.











