Menu

Mode Gelap

Kriminal · 5 Des 2025 02:54 WITA

Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penganiayaan Balita 4 Tahun di Tajur Halang, Ayah Tiri Jadi Tersangka


 Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penganiayaan Balita 4 Tahun di Tajur Halang, Ayah Tiri Jadi Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–DEPOK Polres Metro Depok mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang balita perempuan berusia empat tahun di wilayah Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Polisi telah menetapkan tersangka berinisial IF (26), yang merupakan ayah tiri korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menyampaikan bahwa korban kini tengah dirawat intensif di RSUD Bogor. Kondisi korban disebut sangat kritis dengan luka-luka yang memprihatinkan.

“Kondisi korban sangat memprihatinkan dan sampai saat ini masih kritis,” ujar Made, Kamis (4/12/2025).

Korban Alami Patah Tulang & Luka Berat

Polres Metro Depok masih menunggu hasil visum untuk menguatkan dugaan penganiayaan. Namun, pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami tindakan kekerasan berulang.

READ  Tersangkut Korupsi Bansos, Mensos Gus Ipul Bebastugaskan Edi Suharto

“Ada beberapa tindakan kekerasan yang dialami korban, ada juga beberapa patah tulang,” jelas Made.

Keterangan lima saksi serta kondisi fisik korban memperkuat dugaan bahwa IF telah melakukan kekerasan secara terus-menerus.

Ketika diperiksa, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang dianggap “susah diatur”.

“Akhirnya beberapa kali melakukan tindakan kekerasan kepada korban hingga kondisinya sangat memprihatinkan,” tambah Made.

Polisi Koordinasi dengan Pemkab Bogor Tangani Kasus Kekerasan Anak

Polres Metro Depok telah menjalankan prosedur penanganan kasus kekerasan anak dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bogor.

READ  Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan: Karakter Pancasila Harus Jadi Fondasi Pembangunan Nasional

“Kita sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik untuk penanganan perkara ini,” ujar Made.

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak,

Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT,

dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kronologi: Laporan Kakek, Korban Tidak Bisa Berdiri, hingga Terungkapnya Penganiayaan

Kasus ini bermula ketika kakek korban melapor ke Unit PPA Polres Metro Depok pada Rabu (3/12/2025). Korban ditemukan dalam kondisi memar parah dan tidak dapat berdiri.

Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, menyebut korban mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan.

READ  Menag Nasaruddin Umar: Jaga Marwah Pesantren, Benteng Moral Bangsa yang Sudah Ratusan Tahun Berdiri

“Ada penggumpalan darah di kepala sehingga dilakukan operasi,” ungkap Wawan.

Selain itu, korban mengalami:

patah tulang pada kaki,

luka memar di tangan,

luka pada kepala,

dan tubuh penuh lebam.

Korban diketahui tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Namun, orang tua korban berdalih baru mengetahui kondisi anak saat pagi hari.

“Ibu kandung menyatakan korban setelah bangun sudah dalam kondisi seperti itu,” kata Wawan.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News