Menu

Mode Gelap

Kriminal · 5 Des 2025 02:54 WITA

Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penganiayaan Balita 4 Tahun di Tajur Halang, Ayah Tiri Jadi Tersangka


 Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penganiayaan Balita 4 Tahun di Tajur Halang, Ayah Tiri Jadi Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–DEPOK Polres Metro Depok mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang balita perempuan berusia empat tahun di wilayah Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Polisi telah menetapkan tersangka berinisial IF (26), yang merupakan ayah tiri korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menyampaikan bahwa korban kini tengah dirawat intensif di RSUD Bogor. Kondisi korban disebut sangat kritis dengan luka-luka yang memprihatinkan.

“Kondisi korban sangat memprihatinkan dan sampai saat ini masih kritis,” ujar Made, Kamis (4/12/2025).

Korban Alami Patah Tulang & Luka Berat

Polres Metro Depok masih menunggu hasil visum untuk menguatkan dugaan penganiayaan. Namun, pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami tindakan kekerasan berulang.

READ  Gubernur DKI Pramono Anung Tanggapi Isu Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Penerima KJP: “Jangan Terburu-Buru”

“Ada beberapa tindakan kekerasan yang dialami korban, ada juga beberapa patah tulang,” jelas Made.

Keterangan lima saksi serta kondisi fisik korban memperkuat dugaan bahwa IF telah melakukan kekerasan secara terus-menerus.

Ketika diperiksa, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang dianggap “susah diatur”.

“Akhirnya beberapa kali melakukan tindakan kekerasan kepada korban hingga kondisinya sangat memprihatinkan,” tambah Made.

Polisi Koordinasi dengan Pemkab Bogor Tangani Kasus Kekerasan Anak

Polres Metro Depok telah menjalankan prosedur penanganan kasus kekerasan anak dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bogor.

READ  Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

“Kita sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik untuk penanganan perkara ini,” ujar Made.

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak,

Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT,

dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kronologi: Laporan Kakek, Korban Tidak Bisa Berdiri, hingga Terungkapnya Penganiayaan

Kasus ini bermula ketika kakek korban melapor ke Unit PPA Polres Metro Depok pada Rabu (3/12/2025). Korban ditemukan dalam kondisi memar parah dan tidak dapat berdiri.

Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, menyebut korban mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan.

READ  Jakarta Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

“Ada penggumpalan darah di kepala sehingga dilakukan operasi,” ungkap Wawan.

Selain itu, korban mengalami:

patah tulang pada kaki,

luka memar di tangan,

luka pada kepala,

dan tubuh penuh lebam.

Korban diketahui tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Namun, orang tua korban berdalih baru mengetahui kondisi anak saat pagi hari.

“Ibu kandung menyatakan korban setelah bangun sudah dalam kondisi seperti itu,” kata Wawan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional