Soalidonesia–Jakarta Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait materi stand up comedy yang disampaikannya dalam acara Mens Rea beberapa waktu lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menanggapi pelaporan itu, Pandji menyampaikan respons melalui unggahan Instagram Story di akun pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Pandji mengucapkan terima kasih atas dukungan serta doa yang ia terima dari berbagai pihak.
“Hai apa kabar Indonesia, gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya, banyak banget yang ngedoain yang baik-baik ke gua,” ujar Pandji, dikutip Jumat (9/1/2026).
Pandji juga memastikan bahwa dirinya dalam kondisi baik-baik saja. Saat ini, ia tengah berada di New York, Amerika Serikat, bersama keluarganya setelah menjalani aktivitas siaran.
“Gua juga baik-baik aja, gua lagi di New York, habis isi siaran dan sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar mau balik ke anak-anak dan istri, dan makan malam sama mereka,” tuturnya.
Tak lupa, Pandji turut mendoakan agar semua pihak juga berada dalam keadaan sehat dan baik. Ia kembali menyampaikan apresiasi kepada publik yang terus menerima dan mencintai kesenian stand up comedy.
“Terima kasih sudah mencintai kesenian Stand Up Comedy, moga-moga gue masih punya banyak perkomedian untuk kalian. Semoga lu juga sehat, semoga lu juga baik-baik saja, I love you guys,” ucapnya.
Kronologi Pelaporan
Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Pelapor atas nama Rizki Abdul Rahman Wahid menyebut laporan dibuat setelah mencermati potongan video penampilan Pandji yang beredar luas di media sosial.
Dalam materi tersebut, Pandji dinilai menyampaikan pernyataan yang menggambarkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah seolah terlibat dalam praktik politik balas budi hingga memperoleh pengelolaan tambang.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji Pragiwaksono menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah-olah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata Rizki dalam keterangan laporan.
Pelapor menilai pernyataan tersebut telah merendahkan martabat dua organisasi Islam terbesar di Indonesia dan menyinggung perasaan warga NU dan Muhammadiyah.
Selain itu, Pandji juga dinilai menyampaikan pernyataan yang dianggap meremehkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam. Dalam materi tersebut, Pandji mengajak publik agar tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah, dengan narasi bahwa seseorang yang rajin beribadah belum tentu memiliki kepribadian yang baik.
“Pernyataan tersebut kami pandang sebagai narasi yang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam,” ujar Rizki.
Tak hanya itu, Pandji juga disebut menyinggung kelompok etnis tertentu, yakni masyarakat Sunda, dengan pernyataan yang dinilai bernuansa stereotip dan generalisasi dalam konteks pemilihan pemimpin.
“Menurut kami rangkaian pernyataan tersebut secara keseluruhan berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai-nilai agama Islam, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pelapor menduga adanya unsur ujaran kebencian, sehingga melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan telah memulai tahap penyelidikan.
“Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataan dalam acara bertajuk Mens Rea,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan serta melakukan analisis terhadap barang bukti, termasuk rekaman video materi stand up comedy yang dipersoalkan.
“Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Budi juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan pendapat dan informasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.











