Soalindonesia–Jakarta Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Eddy hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Eddy, sejumlah pejabat Kejari Bekasi turut diperiksa, antara lain Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizki Putradinata.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena bersamaan dengan pemeriksaan bersama Tim Pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas Kejagung,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Penyidik KPK menanyakan Eddy dan rekan-rekannya mengenai pengetahuan mereka terkait perkara yang melibatkan Ade Kuswara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Namun, Budi belum merinci kesaksian yang diberikan oleh para saksi.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), dan enam pihak swasta.
Berdasarkan konstruksi perkara, dugaan suap terjadi sejak Ade Kuswara menjabat Bupati Bekasi periode 2024–2029. Ade disebut rutin meminta ijon proyek dari SRJ, penyedia paket proyek, melalui perantara ayahnya HMK dan pihak lainnya. Total uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan lain sepanjang 2025 sekitar Rp4,7 miliar.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara, yang merupakan sisa setoran ijon ke-4 dari SRJ. Setelah penyidikan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara dan ayahnya sebagai penerima suap, serta SRJ sebagai pemberi suap.
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan SRJ disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU TPK.
Pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dan pejabat Kejari Bekasi ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami keterlibatan aparat penegak hukum dalam alur suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.











