Soalindonesia–Jakarta Harapan keluarga almarhum Arya Daru untuk memperoleh kejelasan atas kematian anggota keluarga mereka kembali diuji. Pada 7 Januari 2026, istri almarhum, Meta Puspitari, menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyelidikan kasus kematian Arya Daru dihentikan dengan alasan belum ditemukan unsur tindak pidana. Namun, fakta lain justru mencuat ke publik dan menimbulkan tanda tanya besar.
Berdasarkan keterangan tim penasihat hukum keluarga, penetapan penghentian penyelidikan diketahui telah dilakukan lebih awal, yakni pada 12 Desember 2025. Adanya selisih waktu hampir satu bulan antara penetapan dan pemberitahuan resmi kepada keluarga dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi proses hukum.
Tim Hukum Ajukan Keberatan
Ketua Tim Hukum Keluarga Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicolay Aprilindo, menyampaikan keberatan keras atas alasan penghentian penyelidikan tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui sebuah video yang dibagikan kepada publik.
Menurut Nicolay, frasa “belum ditemukan peristiwa pidana” justru secara hukum menunjukkan bahwa kemungkinan adanya tindak pidana masih terbuka dan semestinya menjadi alasan untuk memperkuat penyelidikan.
“Secara logika hukum, jika disebut belum ditemukan peristiwa pidana, maka seharusnya penyelidikan diperkuat, bukan malah dihentikan. Ini kontradiktif dan tidak logis,” ujar Nicolay.
Selain substansi perkara, keluarga juga menyoroti aspek administratif. Hingga kini, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penetapan penghentian penyelidikan, melainkan hanya surat pemberitahuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan hak-hak keluarga korban.
Masih Banyak Fakta Krusial Belum Terungkap
Tim hukum keluarga menilai masih banyak fakta krusial yang belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyidik. Di antaranya, temuan empat sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP) yang belum seluruhnya teridentifikasi, keberadaan lakban dan plastik yang menutup kepala korban, serta ponsel milik almarhum yang hilang dan belum ditemukan.
Tak hanya itu, keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang disebut tidak berfungsi juga menambah daftar kejanggalan. Menurut keluarga, seluruh fakta tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memperdalam penyelidikan, bukan menghentikannya.
Keluarga juga menolak anggapan bahwa pembuktian perkara dibebankan kepada pihak korban.
“Kewajiban pembuktian ada pada negara melalui penyidik, bukan pada keluarga korban yang sedang mencari keadilan,” tegas Nicolay.
Desak Penyelidikan Dibuka Kembali
Atas dasar tersebut, keluarga almarhum Arya Daru mendesak kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan dan menggelar gelar perkara khusus secara terbuka. Mereka berharap langkah tersebut dapat mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Keluarga menegaskan, kepastian hukum dan keadilan merupakan hak yang harus diperjuangkan, terutama dalam perkara kematian yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.











