Menu

Mode Gelap

News · 23 Jan 2026 02:36 WITA

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Tidak Boleh Dipidana


 Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Tidak Boleh Dipidana Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat tekanan atau paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya diproses secara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

“Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi, dikutip dari siaran pers.

Dedi menjelaskan prinsip non-penalization harus diterapkan, yakni korban yang berada di bawah tekanan pelaku tidak semestinya dijatuhi pidana. Selain itu, proses screening dini penting dilakukan untuk memastikan korban tidak terseret sebagai pelaku tindak pidana.

READ  Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen, Pemilik Usaha Diduga Jadi Otak Aksi

“Screening dini dan mekanisme rujukan dilakukan untuk membantu korban secara cepat, aman, dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa penanganan TPPO harus cepat dan adaptif, mengingat modus kejahatan semakin beragam di era digital. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk LPSK dan PPATK, dalam investigasi jaringan, pembuktian ilmiah, serta follow the money aset terkait TPPO.

“Pendekatan victim centric, konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, dan terpadu lintas lembaga sangat penting karena Polri tidak bisa menangani kasus ini sendiri,” tegas Dedi.

READ  Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News