Soalindonesia–JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok menonton drama China melalui platform YUDIA kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian. Modus tersebut menawarkan pekerjaan paruh waktu sekaligus investasi dengan iming-iming keuntungan dari pembelian hak cipta drama China.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, mengatakan pelaku memanfaatkan tren drama China untuk menarik minat masyarakat berinvestasi melalui aplikasi tersebut.
“Terkait dengan media yang melakukan modus menonton film China. Jadi modus yang mereka tawarkan adalah mereka memberikan penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta untuk drama China,” ujar Hudiyanto dalam acara Journalist Class di Bintaro, Senin (29/6/2026).
Menurut Hudiyanto, korban dijanjikan memperoleh bonus maupun keuntungan setelah membeli hak cipta tayangan yang diklaim akan menghasilkan pendapatan berdasarkan jumlah penonton.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan aplikasi yang menawarkan keuntungan hanya dengan menonton drama atau melakukan investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas.
“Kalau memang aplikasinya hanya untuk menonton, silakan digunakan sesuai fungsinya. Tapi ketika mulai meminta masyarakat menyetor dana atau membeli hak cipta dengan janji memperoleh keuntungan, itu patut diwaspadai,” katanya.
Kasus YUDIA Sudah Ditangani Kepolisian
Hudiyanto memastikan dugaan penipuan yang dilakukan platform YUDIA telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyelidikan di salah satu kepolisian daerah.
“Kami mengungkap dan itu sudah penyelidikan di salah satu Polda yang ada di daerah. Untuk korbannya masih dalam perhitungan, untuk kerugiannya juga masih dalam perhitungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkap Satgas PASTI menghentikan enam kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan sepanjang Mei 2026. Salah satunya adalah platform YUDIA.
Menurut Dicky, platform tersebut diduga menjalankan modus pemberian tugas menonton film China disertai penawaran pembelian hak cipta untuk memperoleh keuntungan.
Satgas PASTI Gandeng KemenPPPA
Di sisi lain, Satgas PASTI akan memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga baru.
Selain Kementerian Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Haji dan Umrah, Satgas juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Hudiyanto menjelaskan pelibatan KemenPPPA dilakukan karena mayoritas korban aktivitas keuangan ilegal berdasarkan data yang dimiliki Satgas merupakan perempuan.
“Kenapa PPPA? Karena berdasarkan statistik kami, sebagian besar korban aktivitas keuangan ilegal, baik investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, didominasi oleh perempuan,” ujarnya.
Ratusan Ribu Laporan Penipuan
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 31 Mei 2026, sejak beroperasi pada 2024 lembaga tersebut telah menerima 579.459 laporan pengaduan dengan 998.558 rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan.
Sebanyak 515.554 rekening atau sekitar 51,03 persen telah berhasil diblokir. Nilai dana yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar, sementara Rp169,3 miliar telah dikembalikan kepada para korban.
Selain itu, IASC menerima laporan terkait 120.115 nomor telepon yang diduga digunakan pelaku penipuan.
Lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi:
Penipuan transaksi belanja: 77.740 laporan
Impersonation atau fake call: 47.269 laporan
Penipuan investasi: 26.649 laporan
Penipuan kerja: 23.910 laporan
Penipuan melalui media sosial: 20.469 laporan
Dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan penipuan terbanyak, yakni 119.750 laporan, disusul DKI Jakarta (84.845), Jawa Timur (81.548), Jawa Tengah (66.402), dan Banten (40.458).
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas platform investasi maupun aplikasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Satgas PASTI atau aparat penegak hukum guna mencegah bertambahnya korban penipuan digital.











