Soalindonesia–Makassar – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (61) yang diduga mencuri perhiasan emas dan sepeda motor milik majikannya di Kota Makassar. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp118 juta.
Pelaku diamankan di Jalan Pangkep Blok D, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Sabtu (27/6/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Usai ditangkap, SA langsung dibawa ke Posko URC Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” ujar Panit 1 URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Suriadi, kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, SA diketahui baru bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban sejak 30 Mei 2026. Korban baru menyadari sepeda motor beserta sejumlah perhiasan emas miliknya hilang pada Minggu (21/6/2026) malam.
“Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor serta sejumlah perhiasan emas milik korban. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp118 juta,” kata Suriadi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sebagian perhiasan emas hasil curian telah digadaikan dengan nilai pencairan sekitar Rp21 juta. Sementara sebagian lainnya dijual kepada seorang penadah dengan nilai sekitar Rp7,8 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Emas hasil curian ada yang digadaikan dan ada pula yang dijual,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik dan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri keberadaan sisa barang hasil curian serta dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah.
“Untuk proses hukum, pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Biringkanaya Makassar,” pungkas Suriadi.











