Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2026 00:43 WITA

Bahlil Siapkan Fasilitas untuk Investor AS Garap Mineral Kritis, Tetap Wajib Taat Aturan RI


 Bahlil Siapkan Fasilitas untuk Investor AS Garap Mineral Kritis, Tetap Wajib Taat Aturan RI Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyiapkan sejumlah fasilitas guna menyambut perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang berminat menggarap mineral kritis di Indonesia, termasuk logam tanah jarang.

Meski membuka peluang investasi, Bahlil menegaskan seluruh perusahaan tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku di dalam negeri.

“Sekarang kita tawarkan saja mana perusahaan-perusahaannya, kita tawarkan dengan baik dengan tetap menghargai aturan yang ada dalam negeri. Yang kedua bisa juga dengan kita melakukan kolaborasi dengan BUMN kita, jadi bisa join bareng-bareng,” ujar Bahlil dalam konferensi pers daring, Sabtu (21/2/2026).

Dua Skema Investasi

Bahlil menjelaskan terdapat dua pola investasi yang bisa ditempuh. Pertama, perusahaan AS dapat masuk langsung melakukan eksplorasi hingga produksi secara mandiri. Kedua, menggandeng perusahaan eksisting, termasuk BUMN, untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture).

READ  Bahlil Lahadalia Pastikan Tukin Pegawai Kementerian ESDM Naik 100 Persen, Prabowo Setujui Keppres Baru

“Begitu mereka sudah berproduksi membangun industrinya maka hak mereka untuk mengekspor ke Amerika itu kita berikan ruang, sama juga dengan negara-negara lain jadi equal treatment saja, tidak ada sesuatu yang baru,” katanya.

Ia mencontohkan skema yang dijalankan oleh Freeport-McMoRan bersama PT Freeport Indonesia, di mana pemerintah memberikan konsesi eksplorasi, pembangunan smelter, hingga produksi.

“Hal yang sama mungkin sebagai contoh untuk diterapkan pada sektor-sektor mineral yang lainnya,” tambahnya.

Fokus Hilirisasi, Bukan Ekspor Ore

Dalam 90 hari ke depan, pemerintah akan menyiapkan fasilitas bagi investor AS yang masuk ke sektor mineral seperti nikel. Namun, Bahlil menegaskan investasi tersebut harus berbasis hilirisasi dan pemurnian di dalam negeri.

READ  Presiden Prabowo Terima Keluhan Warga Soal Lahan Jagung Hancur Akibat Banjir di Kutacane: “Mohon Dibendung, Pak”

“Jadi mereka melakukan investasi itu membangun hilirisasi, jadi jangan dipersepsikan bahwa membangun investasi ore-nya dibawa, tidak ada, karena dalam konsensus itu adalah pemurnian,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri akan menekan biaya logistik sekaligus meningkatkan nilai tambah mineral kritis Indonesia.

“Kita ini sudah hidup dalam pasar global, tidak bisa hidup sendiri-sendiri dan kita harus membuka ruang kepada semua pihak,” ujarnya.

Freeport Tambah Investasi

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Freeport akan menambah investasinya dalam 20 tahun ke depan, seiring penguatan kerja sama di sektor mineral kritis.

READ  Presiden Prabowo Sambut Presiden Brasil Lula da Silva di Istana Merdeka, Tanda Penguatan Diplomasi Selatan–Selatan

Penambahan investasi tersebut menyusul penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) tentang Critical Mineral antara pemerintah Indonesia, Freeport-McMoRan, dan PT Freeport Indonesia. Kesepakatan itu menjadi bagian dari 11 nota kesepahaman yang diteken kedua pihak.

“Kemarin sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga Pemerintah Indonesia dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami,” ujar Rosan.

Langkah ini dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat hilirisasi dan memperluas kemitraan strategis di sektor mineral kritis, seiring meningkatnya kebutuhan global terhadap bahan baku energi baru dan teknologi tinggi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Indonesia Resmi Jadi Wakil Komandan ISF dalam Dewan Perdamaian Gaza

22 Februari 2026 - 01:28 WITA

Prabowo Nilai Tarif Global 10% AS Tetap Menguntungkan Indonesia

22 Februari 2026 - 01:09 WITA

Prabowo Minta Risiko Tarif Global Baru AS Dikaji, Pemerintah Siapkan Skenario

22 Februari 2026 - 01:01 WITA

Putusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang RI Renegosiasi Tarif Resiprokal 19%

22 Februari 2026 - 00:53 WITA

Indonesia Wajib Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Sumber Asia Bakal Dipangkas

22 Februari 2026 - 00:20 WITA

Polemik Penggunaan Jet Pribadi OSO ke Takalar, LKBH: Jauh dari Unsur Gratifikasi

21 Februari 2026 - 13:52 WITA

Trending di Nasional