SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memastikan pihaknya akan segera memproses status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai kader partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya pasti akan ada proses internal ya,” kata Cak Imin kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Namun, saat ditanya apakah Abdul Wahid akan dipecat dari PKB, Cak Imin memilih tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menegaskan bahwa partai akan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme organisasi.
Menurut Cak Imin, hingga kini Abdul Wahid belum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada partai. Ia pun mengingatkan seluruh kader PKB agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.
“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” tutur Wakil Ketua DPR RI tersebut.
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Fee Proyek
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5% dari nilai proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP, dengan total kesepakatan Rp7 miliar. Dari jumlah itu, realisasi penyerahan uang mencapai Rp4,05 miliar yang berlangsung pada Juni hingga November 2025.
KPK Sita Barang Bukti Rp1,6 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK berhasil menyita barang bukti senilai Rp1,6 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah serta mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan poundsterling.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Saudara AW, MAS, dan DAN,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan 20 Hari ke Depan
KPK juga menahan ketiga tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 23 November 2025.
“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara Saudara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret korupsi proyek infrastruktur di daerah. KPK menegaskan akan terus memperluas penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.











