Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Nov 2025 15:15 WITA

Vonis 12 Tahun untuk Nanang Irawan atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana


 Vonis 12 Tahun untuk Nanang Irawan atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana Perbesar

SOALINDONESIA–CIKARANG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terdakwa kasus pembunuhan aktor Sandy Permana. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Minggu (23/11/2025).

Putusan Hakim

Majelis Hakim menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim.

READ  Menko AHY Luruskan Soal 'In the Middle of Nowhere': Dorongan Integrasi Infrastruktur, Bukan Kritik

Selain pidana penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi kepada istri almarhum Sandy Permana, Ade Andriani, sebesar Rp269.706.000.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada Ade Andriani sejumlah Rp269.706.000,” tambah majelis hakim.

Kronologi Kasus

Sandy Permana, aktor yang dikenal publik, tewas ditusuk oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan, pada Minggu, 12 Januari 2025. Insiden terjadi setelah Nanang merasa sakit hati karena Sandy menatapnya sinis dan meludah ke arahnya.

READ  Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Makassar

Setelah penusukan, Nanang melarikan diri ke wilayah Karawang sambil membawa pisau yang diduga digunakan untuk menikam Sandy.

Tim gabungan kepolisian dari Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Nanang di tempat persembunyiannya. Polisi kemudian menetapkan Nanang sebagai tersangka.

Reaksi Publik

Kasus ini sempat mengejutkan publik karena motifnya yang didasari konflik pribadi dan emosi sesaat. Putusan hakim diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Dengan vonis ini, Nanang akan menjalani hukuman penjara di Lapas yang ditentukan dan masa tahanan sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman.

READ  Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Resmi Tinggalkan Jabatan Irwasum

Kasus pembunuhan Sandy Permana menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News