Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Nov 2025 15:15 WITA

Vonis 12 Tahun untuk Nanang Irawan atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana


 Vonis 12 Tahun untuk Nanang Irawan atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana Perbesar

SOALINDONESIA–CIKARANG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terdakwa kasus pembunuhan aktor Sandy Permana. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Minggu (23/11/2025).

Putusan Hakim

Majelis Hakim menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim.

READ  Polisi Tetapkan Enam Tersangka dalam Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Selain pidana penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi kepada istri almarhum Sandy Permana, Ade Andriani, sebesar Rp269.706.000.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada Ade Andriani sejumlah Rp269.706.000,” tambah majelis hakim.

Kronologi Kasus

Sandy Permana, aktor yang dikenal publik, tewas ditusuk oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan, pada Minggu, 12 Januari 2025. Insiden terjadi setelah Nanang merasa sakit hati karena Sandy menatapnya sinis dan meludah ke arahnya.

READ  Eks Dirut Jiwasraya Ungkap Pernah Minta Tolong Sri Mulyani untuk Selamatkan Jiwasraya, Tapi Ditolak karena Isu Bank Century

Setelah penusukan, Nanang melarikan diri ke wilayah Karawang sambil membawa pisau yang diduga digunakan untuk menikam Sandy.

Tim gabungan kepolisian dari Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Nanang di tempat persembunyiannya. Polisi kemudian menetapkan Nanang sebagai tersangka.

Reaksi Publik

Kasus ini sempat mengejutkan publik karena motifnya yang didasari konflik pribadi dan emosi sesaat. Putusan hakim diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Dengan vonis ini, Nanang akan menjalani hukuman penjara di Lapas yang ditentukan dan masa tahanan sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman.

READ  Kepala BGN Dadan Hindayana Optimistis Target 82,9 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Tercapai Akhir 2025

Kasus pembunuhan Sandy Permana menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional