Menu

Mode Gelap

News · 7 Okt 2025 16:47 WITA

Dirut BPJS Kesehatan: Orang Miskin Dilarang Bayar Kalau Jadi Peserta Aktif


 Dirut BPJS Kesehatan: Orang Miskin Dilarang Bayar Kalau Jadi Peserta Aktif Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, kembali menegaskan komitmen lembaga yang ia pimpin dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama mereka yang kurang mampu.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) yang digelar di kantor BPOM, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).

“Kalau di Jogja ada buku yang bilang ‘orang miskin dilarang sakit’. Sekarang, orang miskin kalau sakit dilarang bayar — asal jadi peserta aktif BPJS,” tegas Ali Ghufron Mukti.

BPJS Kesehatan Didirikan untuk Hapus Kesenjangan

Ali menjelaskan, sejak awal pendiriannya, BPJS Kesehatan memiliki misi utama untuk menghilangkan hambatan keuangan dalam mengakses layanan kesehatan.

READ  Menaker Yassierli: Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Penguatan Budaya K3 Jadi Prioritas

“BPJS didirikan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tanpa kesulitan keuangan,” ujar dia.

Dengan kata lain, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan dan miskin, untuk tidak mendapatkan perawatan medis yang layak.

Sinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk Pemerataan Layana

Dalam forum koordinasi tersebut, Ali juga menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas lembaga, termasuk kerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, peningkatan akses kesehatan tidak hanya melalui pembiayaan, tetapi juga pemerataan fasilitas kesehatan.

“Untuk itu, KKSK ini dibutuhkan. Kementerian Kesehatan meningkatkan alat-alat kesehatan, sedangkan BPJS meningkatkan akses layanan,” ujarnya.

Sinergi ini diharapkan mampu menjangkau layanan kesehatan hingga pelosok negeri, memperkuat sistem kesehatan nasional secara menyeluruh.

READ  37 Pelajar di Kabupaten Banjar Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Menu Program Makan Bergizi Gratis

Prinsip Gotong Royong: Pilar Utama BPJS

Ali kembali menekankan bahwa prinsip dasar sistem jaminan kesehatan nasional adalah gotong royong. Ia menyebut bahwa beban pembiayaan layanan kesehatan yang mahal tidak bisa hanya ditanggung oleh individu, tetapi harus dibagi bersama.

“Kesehatan itu mahal. Maka harus kita gotong royong bersama-sama. Yang kaya harus bayar, apalagi yang miskin, gak mampu, harus dibayarin,” tuturnya.

Model subsidi silang ini menjadi tulang punggung keberlangsungan program BPJS Kesehatan selama ini, di mana peserta yang mampu membantu meringankan beban peserta yang tidak mampu.

READ  Dua Legislator PDIP Jatim Mundur: Satu Tersangka Korupsi, Satunya Terlibat Dugaan Narkoba

Cakupan Peserta dan Komitmen Layanan

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 260 juta peserta aktif, mencakup hampir seluruh penduduk Indonesia. BPJS juga terus memperluas kemitraan dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan primer, serta memperkuat transformasi digital untuk mempercepat layanan.

Penutup: Kesehatan adalah Hak, Bukan Kemewahan

Pernyataan Ali Ghufron Mukti menjadi pengingat penting bahwa akses terhadap layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, bukan sebuah kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh kelompok tertentu.

Melalui peran aktif BPJS Kesehatan, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menunda atau menghindari pengobatan karena alasan biaya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional