Menu

Mode Gelap

News · 30 Sep 2025 06:50 WITA

Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun


 Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo, resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Gading hadir sekitar pukul 13.21 WIB dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan tangan terborgol, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK.

PT OTM diketahui merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Kerry Andrianto Riza, anak dari taipan minyak ternama, Riza Chalid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Gading merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh teman-teman dari Kejagung,” ujar Budi kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK karena Gading sedang menjalani masa tahanan di Rutan Gedung Merah Putih.

READ  Presiden Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028

“Penitipan penahanan ataupun fasilitasi tempat pemeriksaan ini sekaligus menjadi bentuk konkret saling dukung kedua lembaga dalam penanganan perkara-perkara korupsi,” tegasnya.

Skandal Tata Kelola Minyak Mentah: 18 Tersangka, Rp 285 Triliun Kerugian Negara

Kasus ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi yang ditangani Kejagung. Total sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah petinggi Pertamina dan pihak swasta.

Beberapa tersangka utama yang sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat antara lain enam pejabat subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.

Selain itu, terdapat tiga nama dari sektor swasta yang turut terseret, yakni:

Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa;

DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim;

Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT OTM.

READ  Resmi, Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap Sama untuk Semua Golongan

Baru-baru ini, Kejagung juga menetapkan 9 tersangka tambahan, termasuk pengusaha minyak kawakan Riza Chalid, menandai perluasan penyidikan ke lapisan elite sektor energi.

Modus Korupsi: Produksi Diturunkan, Minyak Dalam Negeri Dibuang, Impor Ditingkatkan

Korupsi ini diduga berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023, dengan modus manipulasi terhadap kebijakan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri. Berdasarkan Permen ESDM No. 42 Tahun 2018, Pertamina seharusnya memprioritaskan minyak dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, penyidik menemukan adanya pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang secara sengaja, sehingga minyak dari dalam negeri dianggap tak terserap dan pada akhirnya diekspor keluar negeri.

Di sisi lain, impor minyak mentah justru ditingkatkan, dengan dugaan adanya pemufakatan jahat untuk pengaturan harga dan pemenang broker.

Lebih lanjut, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) disebut membeli bensin RON 92 padahal sebenarnya RON 90, yang kemudian di-blending. Dalam proses impor, terjadi pula praktik mark up biaya pengiriman, yang menyebabkan BUMN membayar fee 13–15% dan memperkaya pihak-pihak tertentu.

READ  Menag Gagas Lembaga Khusus Kelola Dana Umat Rp500 Triliun

Dampak Luas: Harga BBM Naik, APBN Terbebani

Perbuatan para tersangka berdampak langsung terhadap masyarakat. Harga bahan bakar meningkat, memaksa pemerintah menggelontorkan subsidi tambahan yang berasal dari APBN. Berdasarkan penghitungan Kejagung, total kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penutup

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi sektor energi yang menjerat kalangan elite pengusaha hingga pejabat BUMN. Proses hukum masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar.

Kejagung dan KPK menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News