Menu

Mode Gelap

Kriminal · 29 Jun 2026 10:59 WITA

Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi, ASN Ditjenpas Jadi Tersangka, 536 Butir Pil Disita


 Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi, ASN Ditjenpas Jadi Tersangka, 536 Butir Pil Disita Perbesar

Soalindonesia–JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” kata Dewa, Senin (29/6/2026).

READ  TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Polisi lebih dahulu menangkap RE di sebuah rumah di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas yang berisi tiga bungkus pil ekstasi bermerek Kerang dan satu bungkus bermerek Marvell dengan jumlah keseluruhan mencapai 536 butir.

Selain pil ekstasi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Berbekal keterangan itu, polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jambi Selatan.

READ  KPK Sinyalir Pasal Perintangan Penyidikan Terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

ASN Ditjenpas Ikut Ditangkap

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada RB yang diketahui merupakan ASN dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi. RB ditangkap di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok utama pil ekstasi tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dewa.

READ  Jumlah Laporan Melonjak, Menkeu Purbaya Ungkap 28 Ribu Aduan Masuk ke WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”

Ditjenpas Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan penangkapan salah satu pejabat di lingkungan kerjanya. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

Irwan menambahkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki komitmen tegas terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran ekstasi tersebut serta menelusuri alur distribusi narkotika yang beredar di wilayah Jambi.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen, Pemilik Usaha Diduga Jadi Otak Aksi

29 Juni 2026 - 20:43 WITA

Danantara Gandeng KPK Kawal Proyek Hilirisasi, Minta Pendampingan Cegah Korupsi

29 Juni 2026 - 20:25 WITA

Kakek Mujiran Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara dalam Kasus Getah Karet PTPN, Langsung Bebas

29 Juni 2026 - 19:30 WITA

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Gugat Proses Penangkapan dan Penggeledahan

29 Juni 2026 - 11:53 WITA

DPR Desak Perlindungan Tenaga Kesehatan Diperkuat Usai Wafatnya Dokter Icha di NTT

29 Juni 2026 - 11:36 WITA

Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Keluarga Korban Penyekapan di Bandung

29 Juni 2026 - 11:06 WITA

Trending di Kriminal