Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 18:19 WITA

DPR Panggil KKP soal Tanggul Beton di Pesisir Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan


 DPR Panggil KKP soal Tanggul Beton di Pesisir Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait keberadaan pagar beton atau tanggul di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2–3 kilometer di pesisir Cilincing itu merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Alex, Jumat (12/9/2025).

DLKr adalah Daerah Lingkungan Kerja, sedangkan DLKp merupakan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

Tanggul untuk Pengembangan Pelabuhan

Menurut Alex, pembangunan tanggul tersebut diduga terkait dengan rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

READ  Kejagung Periksa Mantan MenPANRB Azwar Anas Terkait Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Sudah Ditetapkan Tersangka

“Tanggul beton ini rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN. Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan dan lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW,” jelas Alex.

Tanggul beton di kawasan Cilincing diketahui dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Nelayan Keluhkan Dampak

Meski dokumen perizinan dinyatakan lengkap, Alex menegaskan DPR tetap akan menindaklanjuti keluhan nelayan yang merasa dirugikan oleh keberadaan tembok beton tersebut.

“Kita akan mengkonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukkan untuk nelayan melaut. Jika justru merugikan, maka kita akan minta peninjauan ulang terhadap izin yang diberikan,” ujarnya.

READ  Mendes PDT Yandri Susanto Ungkap Desa di Bogor Dijadikan Jaminan Utang Bank, Kini Terancam Dilelang

Tentang DLKr dan DLKp

Sebagai catatan, DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) merupakan wilayah darat dan perairan yang digunakan langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sementara DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) adalah perairan di sekitarnya yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Secara sederhana, DLKr adalah area inti operasional pelabuhan, sedangkan DLKp merupakan zona pendukung.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News