Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 18:19 WITA

DPR Panggil KKP soal Tanggul Beton di Pesisir Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan


 DPR Panggil KKP soal Tanggul Beton di Pesisir Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait keberadaan pagar beton atau tanggul di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2–3 kilometer di pesisir Cilincing itu merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Alex, Jumat (12/9/2025).

DLKr adalah Daerah Lingkungan Kerja, sedangkan DLKp merupakan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

Tanggul untuk Pengembangan Pelabuhan

Menurut Alex, pembangunan tanggul tersebut diduga terkait dengan rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

READ  Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga

“Tanggul beton ini rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN. Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan dan lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW,” jelas Alex.

Tanggul beton di kawasan Cilincing diketahui dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Nelayan Keluhkan Dampak

Meski dokumen perizinan dinyatakan lengkap, Alex menegaskan DPR tetap akan menindaklanjuti keluhan nelayan yang merasa dirugikan oleh keberadaan tembok beton tersebut.

“Kita akan mengkonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukkan untuk nelayan melaut. Jika justru merugikan, maka kita akan minta peninjauan ulang terhadap izin yang diberikan,” ujarnya.

READ  RIncian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru 2025: Bensin Rp7 Juta, Rumah Rp50 Juta

Tentang DLKr dan DLKp

Sebagai catatan, DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) merupakan wilayah darat dan perairan yang digunakan langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sementara DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) adalah perairan di sekitarnya yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Secara sederhana, DLKr adalah area inti operasional pelabuhan, sedangkan DLKp merupakan zona pendukung.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal