Menu

Mode Gelap

News · 20 Sep 2025 12:46 WITA

Dua Pejabat Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 3 Miliar


 Dua Pejabat Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 3 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–KUPANG Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dua pejabat Bank NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet dengan debitur CV. ASM (Rahmat) pada tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengungkapkan kedua tersangka tersebut adalah PUB, mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit, serta SHB, Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit.

“Kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Keduanya sudah ditahan di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Raka Putra Dharmana, Jumat (19/9/2025).

Dugaan Penyimpangan Proses Kredit

Dalam proses pemberian kredit, PUB selaku pemutus kredit tetap mengabulkan permohonan atas nama debitur Rahmat, meski diketahui sejumlah syarat pencairan kredit belum terpenuhi.

READ  Mengenal Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour yang Terbelit Kasus Korupsi Kuota Haji

Sementara itu, SHB diduga turut menyetujui laporan analisa kredit yang disusun oleh terpidana Mesakh Angladji. Padahal, syarat pengikatan jaminan sebagai dasar pencairan kredit tidak dipenuhi.

“Syarat kredit belum lengkap, tapi para tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur hingga mendapat persetujuan,” jelasnya.

Penyitaan Barang Bukti

Jaksa penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

“Kami akan menuntaskan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Raka.

READ  Calon LC Asal Lampung Tewas Dianiaya di Batam, Pemilik Agensi MK Manajemen Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, PUB dan SHB disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTT menegaskan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan adanya kepastian hukum serta pertanggungjawaban terhadap kerugian negara.

READ  KPK Berpeluang Usut TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023-2024
Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News