SOALINDONESIA–JAKARTA Upaya hukum praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada Selasa (23/9/2025) dipimpin oleh Hakim tunggal Saut Erwin Hartono A. Munthe, yang memutuskan bahwa penetapan Rudy Tanoe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah menurut hukum.
“Maka penetapan pemohon sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah menurut hukum. Dengan demikian terhadap permohonan pemohon pada petitum kedua dan ketiga haruslah ditolak,” ujar Hakim Saut dalam amar putusannya.
Penetapan Sah, KPK Bertindak Sesuai Prosedur
Dalam pertimbangannya, Hakim Saut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk, memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“Penyelidik termohon diberikan kewenangan untuk menemukan alat bukti dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Hakim juga mengungkapkan bahwa Rudy Tanoe telah tiga kali meminta penundaan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Kuasa Hukum Hormati Putusan
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky Herbert Parulian Sitohang, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim.
“Kami menghormati hakim tunggal, juga menghormati rekan-rekan dari KPK. Kita sudah lihat semua perjalanannya, dan sama-sama kita hormati,” ujar Ricky usai persidangan.
KPK Tegaskan Profesionalisme dan Kepatuhan Hukum
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku yakin hakim akan memutus perkara secara adil dan independen. Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dengan profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Bahwa dalam proses tersebut, termasuk dalam penetapan tersangka, KPK telah bertindak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis.
Latar Belakang Kasus Korupsi Bansos
Kasus yang menjerat Rudy Tanoe berkaitan dengan proyek pengadaan dan distribusi bantuan sosial beras untuk KPM PKH tahun 2020. PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang dipimpinnya, disebut sebagai salah satu pelaksana kegiatan tersebut. Dalam penyelidikan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Rudy Tanoe merupakan kakak dari Harry Tanoesoedibjo, pengusaha media dan pendiri Partai Perindo.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status Rudy Tanoe sebagai tersangka resmi tetap berlaku. Proses hukum oleh KPK akan memasuki tahap penyidikan lanjutan, termasuk pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan saksi, dan kemungkinan penahanan lanjutan.
Hingga kini, belum ada keterangan apakah pihak Rudy Tanoe akan mengambil langkah hukum lanjutan, seperti gugatan ke Mahkamah Agung atau permohonan judicial review.