Soalindonesia–JAKARTA — Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026), untuk melaporkan seseorang terkait dugaan pencemaran nama baik.
JK tiba sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan kendaraan Toyota berwarna hitam. Kedatangannya langsung menyita perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi.
Mengenakan kemeja biru, ia berjalan menuju Gedung Awaloedin Djamin. Sempat melambaikan tangan dan tersenyum kepada wartawan, JK hanya memberikan pernyataan singkat saat ditanya tujuan kedatangannya.
“Mau melapor,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Jusuf Kalla masih berada di dalam gedung untuk menjalani proses pelaporan. Identitas pihak yang dilaporkan maupun detail perkara belum diungkap secara resmi.
Bantah Tudingan Dana Rp5 Miliar
Sebelumnya, JK membantah tudingan yang menyebut dirinya mendanai pihak tertentu untuk mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam isu yang beredar, ia disebut memberikan dana sebesar Rp5 miliar.
“Kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mendanai, bahkan tidak mengenal yang bersangkutan,” ujar JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Ia juga menegaskan hanya mengenal Roy Suryo sebagai mantan menteri, tanpa memiliki keterkaitan dengan pihak lain dalam tuduhan tersebut.
Menurut JK, pertemuan yang berlangsung di kediamannya pada bulan Ramadan lalu bersama sejumlah akademisi dan profesional semata-mata untuk berdiskusi terkait kondisi bangsa dan memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah.
“Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden,” jelasnya.
Tempuh Jalur Hukum
Sebagai langkah lanjutan, JK telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut laporan diajukan guna mencari kejelasan sekaligus mempertanggungjawabkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
Laporan tersebut direncanakan masuk melalui Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Siber.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar isu hukum yang melibatkan tokoh nasional di tengah dinamika politik dan informasi yang berkembang di ruang digital.











