Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 22:10 WITA

Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Kejaksaan Siapkan Tersangka Lain Selain Sri Purnomo


 Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Kejaksaan Siapkan Tersangka Lain Selain Sri Purnomo Perbesar

SOALINDONESIA–SLEMAN Kasus korupsi dana hibah pariwisata yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dipastikan belum berhenti dengan penetapan dirinya sebagai tersangka pada 30 September 2025 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari), Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mempersiapkan penetapan tersangka lain yang terlibat dalam skandal tersebut.

Dalam wawancara dengan awak media di Sidomulyo, Sleman, Bambang menyebutkan bahwa penetapan tersangka tambahan sudah tercantum dalam delik hukum yang dijeratkan kepada Sri Purnomo.

Tersangka mantan bupati dua periode tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami men-juncto-kan Pasal 55 KUHP, pasti ada tersangka lain,” ungkap Bambang.

Penyidik Lakukan Pendalaman Materi Terhadap Calon Tersangka Lain

READ  Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun ke PN Jakarta Pusat

Bambang menambahkan bahwa penyidik Kejari Sleman saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap materi kasus dan mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka baru. Meskipun demikian, Bambang memastikan bahwa pihaknya masih fokus untuk melengkapi proses penyelidikan sebelum melakukan pengumuman resmi terkait penetapan tersangka lainnya.

“Soal kapannya akan kami update lagi untuk (mengumumkan) menetapkan tersangka tersebut, yang jelas saat ini baru Sri Purnomo (tersangkanya),” jelas Bambang.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sleman juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Sebagian besar saksi yang diperiksa sebelumnya sudah pernah dipanggil, namun mereka terus dipanggil kembali untuk mendalami lebih jauh adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal dana hibah pariwisata tersebut.

“Rata-rata saksi lama yang sebelumnya sudah pernah dipanggil. Kami terus melakukan pendalaman materi untuk mencari ada atau tidaknya kaitan dengan pihak-pihak lain,” tambah Bambang.

READ  Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK

Sri Purnomo Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka

Sri Purnomo, yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kejari Sleman telah menyiapkan surat pemanggilan untuk mantan bupati yang menjabat selama dua periode tersebut.

Mantan bupati yang dikenal sebagai salah satu tokoh politik terkemuka di Sleman ini, sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata yang diduga merugikan negara dengan jumlah yang signifikan. Kejaksaan menilai bahwa dana hibah yang disalurkan untuk sektor pariwisata di daerah tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Terus Lakukan Penyidikan Mendalam

READ  Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran besar Sri Purnomo selama menjabat sebagai bupati. Selain itu, Kejari Sleman juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengelolaan dana hibah pariwisata tersebut. Penyidik tengah memperdalam hubungan antara Sri Purnomo dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

Dengan semakin berkembangnya penyelidikan, Kejaksaan Negeri Sleman berharap kasus ini dapat menyelidiki secara tuntas dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat Sleman yang dirugikan.

Kejaksaan Tuntut Pengembalian Kerugian Negara

Kejaksaan juga menegaskan bahwa salah satu fokus utama dalam kasus ini adalah pengembalian kerugian negara. Pihaknya akan berusaha maksimal untuk memastikan dana yang telah disalahgunakan dapat dikembalikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News