Menu

Mode Gelap

News · 1 Des 2025 23:23 WITA

Kejagung Cabut Pencekalan Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Dinilai Kooperatif


 Kejagung Cabut Pencekalan Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Dinilai Kooperatif Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Sebelumnya, Victor dicegah bepergian ke luar negeri seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pencabutan tersebut. Menurutnya, Victor menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan, sehingga penyidik menilai larangan bepergian tidak lagi mendesak.

“Benar, ada salah satu pihak yang dicabut karena penyidik menganggap untuk saat ini pencekalan tidak diperlukan, dengan alasan yang bersangkutan sudah kooperatif,” ujar Anang dalam keterangan pers, Senin (1/12/2025).

READ  Nadiem Makarim Terima Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Tetap Sah

Empat Nama Lain Masih Dicekal

Dari total lima orang yang sempat dicekal, baru Victor yang statusnya dicabut. Empat lainnya—termasuk pejabat hingga konsultan pajak—masih dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka terlibat dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemotongan kewajiban perpajakan perusahaan periode 2016–2020.

“Informasi yang saya dapat dari penyidik, hanya terhadap yang bersangkutan dulu ya, itu saja,” jelas Anang.

Belum Ada Tersangka

Anang juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang dicekal, termasuk Victor, masih berstatus saksi. Hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Nadiem Makarim Masih Jalani Pembantaran di RS Usai Operasi Ambeien, Status Tahanan Tetap Berlaku

“Belum, masih antisipasi saja. Penyidik menganggap yang bersangkutan kooperatif,” imbuhnya.

Bersifat Sementara

Kejagung menegaskan bahwa pencabutan pencekalan tersebut bukan keputusan final. Jika di kemudian hari penyidik menilai ada kebutuhan mendesak, pencekalan dapat diberlakukan kembali.

“Perlu diingat sifatnya sementara. Perkembangan ke depan seperti apa, penyidikan tetap berjalan,” tutur Anang.

Kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak ini masih terus ditelusuri penyidik Kejagung, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News