Soalindonesia–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah (FA), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan dari Kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Febri telah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Don Ritto dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Namun, dalam pelimpahan tersebut, Febri belum turut diserahkan.
Menurut Anang, status tersangka Febri berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan dari penyidik Kortastipidkor Polri, perkara tersebut terkait TPPU dan ASABRI,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Anang mengatakan hingga kini Febri belum dilakukan penahanan. Hal itu karena penyidik baru menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan.
“Baru dipanggil sekarang. Nanti soal penahanan itu menjadi kewenangan penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Polda Metro Jaya. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU di PT PLN, dugaan korupsi yang berkaitan dengan ASABRI-Jiwasraya, serta perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Pelimpahan perkara tersebut menandai berlanjutnya proses hukum di Kejaksaan Agung setelah penanganan awal dilakukan oleh aparat kepolisian. Penyidik kini akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk Febri Adriansyah, guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.











