Menu

Mode Gelap

News · 17 Jul 2026 16:45 WITA

Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febri Adriansyah sebagai Tersangka Kasus TPPU dan ASABRI


 Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febri Adriansyah sebagai Tersangka Kasus TPPU dan ASABRI Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah (FA), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan dari Kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Febri telah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

READ  Kejagung Telusuri Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp420 Miliar

Pernyataan tersebut disampaikan usai Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Don Ritto dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Namun, dalam pelimpahan tersebut, Febri belum turut diserahkan.

Menurut Anang, status tersangka Febri berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan dari penyidik Kortastipidkor Polri, perkara tersebut terkait TPPU dan ASABRI,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Anang mengatakan hingga kini Febri belum dilakukan penahanan. Hal itu karena penyidik baru menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan.

READ  Kejagung Cabut Pencekalan Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Dinilai Kooperatif

“Baru dipanggil sekarang. Nanti soal penahanan itu menjadi kewenangan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Polda Metro Jaya. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU di PT PLN, dugaan korupsi yang berkaitan dengan ASABRI-Jiwasraya, serta perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Pelimpahan perkara tersebut menandai berlanjutnya proses hukum di Kejaksaan Agung setelah penanganan awal dilakukan oleh aparat kepolisian. Penyidik kini akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk Febri Adriansyah, guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.

READ  Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan Massal
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News