Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2025 21:31 WITA

Kejagung Periksa Mantan MenPANRB Azwar Anas Terkait Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Sudah Ditetapkan Tersangka


 Kejagung Periksa Mantan MenPANRB Azwar Anas Terkait Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Sudah Ditetapkan Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menambah perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019‑2022/2023.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini. Sementara itu, status tersangka sudah disandang oleh mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Azwar Anas Diperiksa sebagai Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap Azwar Anas pada Rabu (24/9/2025). Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022.

“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” ujar Anang.

Pemeriksaan ini bagian dari upaya Kejagung untuk memperluas jangkauan penyidikan ke pihak-pihak yang memiliki keterkaitan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama terkait fungsi regulasi, pengawasan, dan spesifikasi teknis.

READ  Korupsi Bansos Rp200 Miliar, Nama Kakak Hary Tanoe Terseret di Kasus KPK

Status Nadiem dan Alasan Tersangka

Sebelumnya, pada 5 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam pengumuman tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut bahwa pengadaan Chromebook ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Kenaikan status penanganan perkara telah dimulai sejak 20 Mei 2025, ketika Kejagung mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Google Indonesia, yang dianggap berperan dalam proses pemilihan Chromebook sebagai perangkat yang digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK ini.

Alur Dugaan Modus: Dari Pertemuan hingga Penguncian Spesifikasi

Beberapa hal yang menjadi sorotan penyidik:

Sebelum menjadi Mendikbud, pada Agustus 2019 terbentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang membicarakan rencana pengadaan TIK, termasuk penggunaan Chrome OS. Dalam grup tersebut, Nadiem bersama staf-stafnya dan pihak-pihak teknis membahas arah pengadaan.

READ  Ratusan Massa Mengepung DPRD Makassar, 13 Kendaraan Dibakar

Setelah Nadiem resmi menjabat menteri, pada 2020 terjadi rapat dan koordinasi antara Kemendikbudristek dan Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education yang melibatkan Chromebook.

Ada tuduhan bahwa petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan sudah “mengunci” spesifikasi Chrome OS sejak kali awal, sehingga kompetisi perangkat lain (misalnya berbasis Windows) sulit bersaing.

Dalam pemeriksaan terhadap saksi dan analisis alat bukti, Kejagung akan memanggil ahli teknis, ahli TIK, dan saksi lainnya guna mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam spesifikasi, pembelian atau hubungan dengan vendor.

Tantangan Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menegaskan bahwa praduga tak bersalah tetap dihormati hingga pengadilan memutuskan bersalah atau tidak.

READ  Menko Polkam Budi Gunawan: Persatuan Bangsa Kunci di Usia ke-80 Tahun Kemerdekaan RI

Kapuspenkum Anang menyatakan bahwa penyidik akan menyelenggarakan gelar perkara setelah tahapan penyelidikan lengkap dan alat bukti dinilai cukup.

Sejumlah pihak juga memandang bahwa pengusutan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, mengingat keterlibatan pejabat tinggi dan besarnya nilai proyek.

Potensi Perluasan Pemeriksaan dan Dampak Kebijakan

Dengan pemeriksaan terhadap Azwar Anas, penyidikan bisa bergerak ke arah institusi yang memiliki kewenangan pengadaan dan regulasi barang/jasa pemerintah. Jika terbukti ada keterlibatan LKPP atau proses perizinan yang memberikan celah pengaturan spesifikasi teknis, hal itu dapat memperluas penetapan tersangka ke luar lingkup kementerian pendidikan saja.

Publik menunggu langkah Kejagung berikutnya, termasuk apakah akan ada penahanan terhadap Azwar Anas, permintaan keterangan lebih lanjut dari pejabat LKPP lainnya, dan detail dokumen pengadaan yang telah dikunci.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News