Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 00:37 WITA

Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Kepala Sekretariat DBON, Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar


 Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Kepala Sekretariat DBON, Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–SAMARINDA Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK, dan Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim berinisial ZZ.

Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Sempaja, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp100 Miliar

Plt. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah DBON tahun 2023 senilai Rp100 miliar. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran tersebut.

READ  Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara

“Proses pencairan dan pengeluaran dana hibah tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah. Baik dari sisi tata kelola keuangan negara maupun tata kelola pengeluaran hibah daerah,” kata Juli di Samarinda, Kamis (18/9/2025).

Pelanggaran yang ditemukan antara lain penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak, pencairan tanpa dokumen legal yang memadai, serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak lengkap.

Peran Tersangka dan Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan, AHK berperan sebagai pejabat pemberi sekaligus penandatangan pencairan dana hibah. Sementara ZZ bertindak sebagai penerima hibah melalui naskah perjanjian hibah daerah.

READ  Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun

“Penyidik berdasarkan bukti yang cukup telah menetapkan tersangka, yaitu saudara ZZ selaku penerima hibah sekaligus Kepala Sekretariat DBON, serta saudara AHK selaku Kadispora Kaltim,” jelas Juli.

Meski hasil audit resmi masih menunggu, penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp10 miliar.

“Namun angka pastinya tetap menunggu hasil audit resmi auditor negara,” tambahnya.

Ancaman Pidana Berat

Untuk memperlancar proses hukum, kedua tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

READ  Menag Nasaruddin Umar Tanggapi Penggeledahan Kantor Ditjen PHU oleh KPK: “Kita Serahkan ke KPK”

Ancaman hukumannya sangat berat, dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News