Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 00:21 WITA

KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas


 KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas Perbesar

SOALINDONESIA–MALANG Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan seluruh aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Keputusan ini diambil setelah gelombang protes masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat penambangan di pulau tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan langsung kebijakan ini. Menurutnya, penghentian tambang di pulau kecil merujuk pada pengalaman serupa di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat, yang terbukti menyelamatkan ekosistem.

“Kita saat ini sedang menghentikan proses-proses persetujuan lingkungan pada pulau-pulau kecil. Setelah kasus Raja Ampat itu, kita telah merekomendasikan empat pulau dicabut waktu itu,” ujar Hanif usai memberikan kuliah tamu di Universitas Brawijaya, Senin (18/8/2025).

READ  Gus Yaqut Tiba di KPK Tanpa Pengacara Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Arahan Presiden Prabowo

Hanif menegaskan, keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh izin tambang di pulau kecil dievaluasi. Presiden disebut menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kerusakan ekosistem tidak terulang.

“Bapak Presiden berkenan melihat arahan dan ini kaitannya dengan kajian lingkungan hidup. Maka, pulau-pulau kecil hari ini sedang kita lakukan penguatan pemberian izinnya,” jelas Hanif.

Selain Pulau Kabaena, pemerintah juga menghentikan aktivitas tambang di Pulau Gebe, Maluku Utara, serta beberapa pulau kecil lain, termasuk yang dikelola oleh BUMN. Seluruh operasional akan dihentikan sementara hingga kajian lingkungan detail rampung.

READ  Dua Kali Lindu Getarkan Indonesia Hari Ini, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada

Hanif menegaskan, sekalipun undang-undang membuka ruang tambang di pulau kecil, faktanya aktivitas tersebut rawan merusak ekosistem.

“Namanya tambang pasti akan mengubah landscape lingkungan. Maka kajiannya berlapis-lapis. Dengan dasar itu kita lakukan penguatan kajian dan instrumen pengawasan lingkungan,” ucapnya.

Tekanan dari Warga dan Akademisi

Sebelum keputusan KLHK diumumkan, masyarakat Pulau Kabaena telah lebih dulu menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Aksi itu menuntut penghentian operasi tambang nikel yang diduga ilegal.

Hasil kajian organisasi masyarakat sipil bersama akademisi menemukan adanya kerusakan lingkungan signifikan akibat aktivitas tambang PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Temuan ini semakin memperkuat alasan penghentian tambang di pulau tersebut.

READ  Presiden Prabowo Terima Marc Marquez di Istana, Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Sport Tourism

Dengan kebijakan ini, masyarakat Pulau Kabaena berharap pemulihan ekosistem segera dilakukan, sehingga lingkungan pulau tetap lestari untuk generasi mendatang.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News