Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 22:22 WITA

Puan Maharani Sebut Kasus Bullying Masuki Kategori Darurat, DPR Siapkan Langkah Evaluasi Nasional


 Puan Maharani Sebut Kasus Bullying Masuki Kategori Darurat, DPR Siapkan Langkah Evaluasi Nasional Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya kasus bullying yang kembali terjadi di berbagai daerah Indonesia. Ia menyatakan bahwa tren peningkatan kasus perundungan di lingkungan pendidikan kini sudah masuk kategori darurat nasional, sehingga membutuhkan respons cepat dari pemerintah maupun lembaga terkait.

Pernyataan itu disampaikan Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Kami dari DPR RI sangat prihatin, bahwa jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia,” ujar Puan.

Ia menegaskan, situasi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. “Kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena terjadi kembali,” lanjutnya.

READ  DPR Desak Perlindungan Tenaga Kesehatan Diperkuat Usai Wafatnya Dokter Icha di NTT

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait

Sebagai langkah awal, DPR akan meminta komisi terkait—termasuk Komisi X dan Komisi VIII—untuk segera memanggil kementerian serta lembaga yang memiliki kewenangan menangani isu perlindungan anak dan pendidikan.

Pemanggilan tersebut bertujuan melakukan kajian komprehensif, evaluasi menyeluruh, dan mendorong koordinasi penanganan lintas sektor.

“DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian terkait untuk mengkaji dan mengevaluasi, serta melibatkan pihak-pihak profesional,” tegas Puan.

Beberapa lembaga yang kemungkinan dipanggil dalam rapat dengar pendapat ialah:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kementerian Agama

READ  Tiga Terdakwa Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar: Advokat, Direktur TV, dan Buzzer Disebut Bentuk Opini Negatif Publik

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Psikolog dan ahli pendidikan

Bullying Dianggap Ancaman Serius untuk Generasi Masa Depan

Puan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan—baik fisik, verbal, mental, hingga psikologis—tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, anak-anak dan pelajar adalah aset bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan.

“Pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak adalah generasi masa depan kita. Jadi tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan dari mereka atau kepada mereka untuk melakukan kekerasan,” ujarnya.

Puan mendorong sekolah, orang tua, hingga pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan membangun budaya pendidikan yang aman serta inklusif. Menurutnya, penanganan kasus bullying harus menjadi upaya bersama agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi perkembangan psikososial anak.

READ  Admin Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, Dikabarkan Ditangkap Polisi di Bali

Kasus Bullying Kembali Jadi Sorotan Nasional

Isu bullying kembali mencuat setelah beberapa kasus kekerasan pelajar viral dan menimbulkan reaksi luas masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kasus yang diduga memicu aksi peledakan di SMAN 72 Jakarta, di mana pelaku disebut terinspirasi aksi penembakan massal di luar negeri.

DPR menilai meningkatnya intensitas dan variasi bentuk bullying menandakan perlunya langkah penanganan lebih serius, termasuk perbaikan regulasi, peningkatan literasi anti-kekerasan, serta penguatan sistem pelaporan dan perlindungan siswa.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News