Menu

Mode Gelap

News · 26 Agu 2025 16:40 WITA

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, Tak Berhenti pada 11 Tersangka


 KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, Tak Berhenti pada 11 Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak berhenti pada 11 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan penyidik masih menelusuri aliran dana dan sumber perintah yang menyebabkan biaya pengurusan sertifikasi melonjak tajam, dari hanya Rp275 ribu menjadi Rp6–7 juta.

“Tentu kami akan memperdalam kasus ini, mencari ke mana saja uang mengalir. Kami juga sedang menelusuri alur perintah, apakah datang dari top manajemen, dirjen, atau hanya pelaksana,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/8).

READ  Mensos Gus Ipul Imbau Publik Tak Berspekulasi Soal Dugaan Bullying di Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Menurut Asep, perusahaan jasa K3 (PJK3) merupakan badan usaha resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberikan layanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

“PJK3 ini ada surat penunjukannya. Pertanyaannya, apakah top manajemennya sudah mengetahui praktik pemerasan ini atau tidak?” ujarnya.

Karena itu, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa, termasuk pejabat tinggi kementerian. Asep menyebut, mulai dari era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah hingga penerusnya Yassierli bisa saja dimintai keterangan jika ditemukan indikasi keterlibatan.

READ  Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?”

“Terkait IF dan Y ini tentunya kita lihat dulu, sekarang sedang diperdalam,” tegas Asep.

Komitmen Penindakan

KPK menegaskan akan terus menelusuri praktik dugaan pemerasan ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat level atas. Lembaga antikorupsi juga berkomitmen mengembalikan marwah sertifikasi K3 sebagai instrumen perlindungan pekerja, bukan ladang pungutan liar.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional