SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi ekspatriat untuk memimpin BUMN.
“Tentunya itu (kebijakan WNA menjadi direksi BUMN, red.) berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10), dikutip dari Antara.
WNA Tetap Termasuk Penyelenggara Negara
Budi menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara, tanpa kecuali, wajib melaporkan aset dan hartanya kepada KPK melalui mekanisme LHKPN. Oleh karena itu, warga negara asing yang diangkat sebagai direksi di BUMN juga tunduk pada aturan tersebut.
“Setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Karena itu, WNA yang menjadi direksi BUMN pun perlu melakukannya,” tegas Budi.
Ia menambahkan, status kewarganegaraan tidak menghapus tanggung jawab hukum, terutama bagi pihak yang mengelola keuangan negara.
“Secara ketentuan, BUMN ini juga mengelola keuangan negara, dan organ-organ di dalamnya berstatus sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
KPK Bisa Tangani Kasus Korupsi yang Libatkan WNA
Budi juga menegaskan bahwa KPK tetap berwenang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan WNA selama mereka menjabat sebagai pejabat di BUMN.
“Tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud atau tindak pidana korupsi, maka KPK tetap bisa menangani,” kata Budi menegaskan.
Hal ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah untuk menjaga integritas tata kelola keuangan negara, meski kebijakan manajemen BUMN kini semakin terbuka terhadap talenta global.
Kebijakan Prabowo: BUMN Bisa Dipimpin WNA
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kini ekspatriat diperbolehkan menjadi pimpinan di BUMN. Kebijakan ini disampaikan dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10).
“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia, sudah bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo.
Presiden menilai kebijakan ini perlu untuk mempercepat transformasi BUMN agar berdaya saing global. Ia bahkan menyebut sudah memberi arahan langsung kepada manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara agar mencari talenta terbaik dari mancanegara.
“Saya berbicara kepada manajemen Danantara agar mengelola perusahaan dengan standar bisnis internasional. Kalian dapat mencari orang-orang terbaik, talenta terbaik,” kata Prabowo.
Garuda Indonesia Tunjuk Dua Direksi Asal Asing
Kebijakan tersebut segera diimplementasikan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang resmi menunjuk dua WNA sebagai direksi baru.
Mereka adalah Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Penunjukan keduanya ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.
Balagopal Kunduvara sebelumnya menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines (2021–2025).
Sementara Neil Raymond memiliki pengalaman sebagai Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines (2024–2025) dan Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited (2022–2025).
Dengan kebijakan baru ini, BUMN Indonesia diharapkan semakin kompetitif dan mampu mengadopsi praktik manajemen kelas dunia. Namun, KPK mengingatkan agar transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama, termasuk bagi pejabat asing yang kini menjadi bagian dari pengelola keuangan negara.











