SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan penuh untuk membantu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam mengejar dan menindak tegas 200 wajib pajak yang menunggak pajak dengan total nilai tagihan mencapai Rp60 triliun.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9). Ia menegaskan bahwa KPK terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.
“Yang pertama, KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapapun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi kepada wartawan.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa potensi praktik korupsi tidak hanya terjadi dalam proses pengeluaran anggaran atau pembiayaan, tetapi juga bisa muncul pada aspek penerimaan negara, termasuk di sektor perpajakan.
“Kalau kita bicara pemberantasan korupsi atau potensi terjadinya korupsi, khususnya pada sektor anggaran, itu tidak hanya terjadi pada pos penganggaran atau pos pembiayaan, tapi potensi korupsi itu juga bisa terjadi pada pos penerimaan,” jelasnya.
Dalam konteks penerimaan negara, Budi menyebutkan bahwa sektor-sektor seperti pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga harus diawasi ketat. Oleh karena itu, KPK telah aktif menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi guna memastikan tidak ada kebocoran, khususnya di tingkat pemerintah daerah.
“KPK secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan khususnya kepada pemerintah daerah. Bagaimana teman-teman di Pemda ini bisa kreatif, bisa melakukan akselerasi-akselerasi yang positif dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana agresif untuk mengejar para pengemplang pajak dengan total tagihan mencapai Rp60 triliun. Ia menegaskan bahwa langkah ini akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
“Kami sudah mengidentifikasi 200 wajib pajak yang menunggak dalam jumlah besar. Proses penagihan akan segera kami lakukan dengan melibatkan berbagai lembaga,” ujar Purbaya dalam keterangannya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawasan keuangan, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Purbaya optimistis bahwa melalui kerja sama lintas lembaga ini, pemerintah akan mampu menutup celah-celah penghindaran pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan.
Langkah tegas ini dinilai penting tidak hanya untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional dan komitmen pemerintah dalam menindak tegas para pelanggar hukum di sektor keuangan.