SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah Mercedes Benz (Mercy) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mobil tersebut masih berada di Bandung dan belum diangkut penyidik karena status kepemilikannya belum sepenuhnya berpindah.
“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pembayaran atas aset tersebut belum lunas,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (5/9).
Menurutnya, penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk memastikan langkah optimalisasi asset recovery.
Mobil Mercy Dibeli dari Ilham Habibie
Mobil Mercy itu dibeli RK dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, dengan harga Rp2,6 miliar. Namun, pembayaran dilakukan dengan skema cicilan dan baru separuhnya, yakni Rp1,3 miliar, yang dibayarkan.
“Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Harganya Rp2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. [Yang sudah dibayar] Rp1,3 [miliar], setengahnya,” ungkap Ilham usai diperiksa KPK, Rabu (3/9).
Ilham menyebut, penjualan mobil itu dimulai pada 2021. Mobil berwarna silver tersebut kemudian diganti warna menjadi biru metalik oleh Ridwan Kamil. Saat ini, mobil masih berada di sebuah bengkel di Bandung dengan dokumen kepemilikan tetap atas nama BJ Habibie.
KPK menduga pembelian Mercy tersebut menggunakan uang hasil korupsi proyek iklan Bank BJB. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ridwan Kamil belum memberikan komentar.
Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB
Kasus ini bermula dari pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang diduga sarat rekayasa. Dari total anggaran Rp300 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan, sementara Rp222 miliar sisanya fiktif.
Dana tersebut diduga dialirkan ke kebutuhan dana non-bujeter dengan melibatkan sejumlah agensi iklan.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini:
Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB
Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Mereka sudah dicegah bepergian ke luar negeri, namun belum ditahan.
Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung serta kantor pusat Bank BJB. RK disebut kooperatif terhadap langkah hukum yang ditempuh penyidik.
Sementara itu, KPK masih menelusuri siapa penggagas dana non-bujeter tersebut serta aliran dananya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran di BUMD strategis daerah, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.