SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga kini belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
“Sampai saat ini belum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi, Senin (17/11).
Budi menjelaskan, fokus penyidikan masih tertuju pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik pemberi maupun penerima suap. Ia menambahkan, seluruh saksi yang diyakini mengetahui rangkaian peristiwa korupsi itu sudah diperiksa oleh penyidik.
Menurutnya, hal tersebut ditunjukkan dengan tuntasnya proses penyidikan hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan kemudian ke pengadilan.
“Proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Tahap dua sudah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, dan kini perkara juga telah masuk persidangan di PN,” tegasnya.
Rangkaian Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6) di Kabupaten Mandailing Natal. OTT tersebut mengungkap dua sumber dugaan suap:
1. Proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
2. Proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara
Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap.
Tersangka Penerima Suap
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
Tersangka Pemberi Suap
M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
Keduanya diduga memberikan suap agar perusahaan mereka dipilih sebagai pemenang proyek melalui pengaturan e-katalog oleh para pejabat terkait.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang serta uang tunai Rp 231 juta, bagian dari total suap yang diduga mencapai Rp 2 miliar.
Kaitan Topan dengan Bobby Nasution
Nama Gubernur Sumut Bobby Nasution ikut terseret dalam pemberitaan setelah terungkap kedekatannya dengan Topan Obaja, salah satu tersangka. Topan sebelumnya merupakan ASN di lingkungan Pemkot Medan ketika Bobby masih menjabat Wali Kota.
Ia kemudian diangkat sebagai Kadis PUPR Sumut pada masa pemerintahan Bobby sebagai Gubernur.
“Memang banyak yang saya bawa dari Pemko. Ada Pak Sulaiman, Pak Inspektur, beberapa dari Medan,” ujar Bobby pada 30 Juni lalu.
Bobby menegaskan sejak awal ia selalu mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat praktik korupsi.
“Jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, diri sendiri, dan keluarga,” katanya.
Bobby juga menyatakan kesiapannya apabila sewaktu-waktu dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.
Jeratan Hukum
Topan, Rasuli, dan Heliyanto dikenakan:
Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhirun dan Rayhan dijerat:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.











