SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) malam.
Kelima tersangka itu adalah:
1. Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama BPR Jepara Artha
2. Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional
3. Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan
4. Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit
5. Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2025 di Rutan KPK.
Kronologi Kasus
Asep menjelaskan, BPR Jepara Artha awalnya melakukan ekspansi kredit usaha sejak 2021. Namun, lonjakan kredit macet mencapai Rp 130 miliar membuat manajemen bersepakat mencairkan kredit fiktif dengan melibatkan pihak swasta.
“Sekitar awal 2022, JH bersepakat dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif. Sebagian digunakan membayar kredit macet, sebagian lagi dipakai untuk kepentingan pribadi,” terang Asep.
Dalam periode April 2022 hingga Juli 2023, tercatat 40 kredit fiktif senilai total Rp 263,6 miliar dicairkan menggunakan dokumen manipulatif, rekening koran palsu, dan identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, hingga ojek online.
Debitur fiktif dijanjikan imbalan hingga Rp 100 juta per orang, sementara persetujuan internal hanya sebatas formalitas tanpa kajian risiko.
Skema Kickback & Kerugian Negara
KPK menemukan sejumlah aliran dana yang dipakai sebagai jalur kickback, di antaranya:
Biaya premi asuransi ke Jamkrida Rp 2,06 miliar, dengan kickback Rp 206 juta untuk JH
Biaya notaris Rp 10 miliar, dengan kickback Rp 275 juta untuk IN dan Rp 93 juta untuk AN.
“Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli dan hak tanggungan diikat. Ini penyimpangan serius,” tegas Asep.
Akibatnya, BPR Jepara Artha merugi besar hingga mengganggu kinerja keuangan. Padahal, bank daerah ini sebelumnya menyumbang dividen Rp 46 miliar untuk Pemkab Jepara.
“Kerugian negara dari perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” ungkap Asep.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut dan membuka peluang menetapkan tersangka lain.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. KPK akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Asep.