Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 07:00 WITA

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Negara Rugi Rp 254 Miliar


 KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Negara Rugi Rp 254 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.

“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) malam.

Kelima tersangka itu adalah:

1. Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama BPR Jepara Artha

2. Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional

3. Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan

READ  Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara

4. Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit

5. Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang

Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2025 di Rutan KPK.

Kronologi Kasus

Asep menjelaskan, BPR Jepara Artha awalnya melakukan ekspansi kredit usaha sejak 2021. Namun, lonjakan kredit macet mencapai Rp 130 miliar membuat manajemen bersepakat mencairkan kredit fiktif dengan melibatkan pihak swasta.

“Sekitar awal 2022, JH bersepakat dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif. Sebagian digunakan membayar kredit macet, sebagian lagi dipakai untuk kepentingan pribadi,” terang Asep.

Dalam periode April 2022 hingga Juli 2023, tercatat 40 kredit fiktif senilai total Rp 263,6 miliar dicairkan menggunakan dokumen manipulatif, rekening koran palsu, dan identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, hingga ojek online.

READ  Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Debitur fiktif dijanjikan imbalan hingga Rp 100 juta per orang, sementara persetujuan internal hanya sebatas formalitas tanpa kajian risiko.

Skema Kickback & Kerugian Negara

KPK menemukan sejumlah aliran dana yang dipakai sebagai jalur kickback, di antaranya:

Biaya premi asuransi ke Jamkrida Rp 2,06 miliar, dengan kickback Rp 206 juta untuk JH

Biaya notaris Rp 10 miliar, dengan kickback Rp 275 juta untuk IN dan Rp 93 juta untuk AN.

“Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli dan hak tanggungan diikat. Ini penyimpangan serius,” tegas Asep.

READ  Admin Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, Dikabarkan Ditangkap Polisi di Bali

Akibatnya, BPR Jepara Artha merugi besar hingga mengganggu kinerja keuangan. Padahal, bank daerah ini sebelumnya menyumbang dividen Rp 46 miliar untuk Pemkab Jepara.

“Kerugian negara dari perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” ungkap Asep.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut dan membuka peluang menetapkan tersangka lain.

“Penyidikan tidak berhenti di sini. KPK akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Asep.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News