Menu

Mode Gelap

News · 5 Nov 2025 23:42 WITA

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Anggaran Rp177 Miliar


 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Anggaran Rp177 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan anggaran proyek infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, pada Selasa (4/11/2025) malam.

“Sesaat setelah mengamankan Saudara AW dan Saudara TM, secara paralel tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

KPK Sita Rp1,6 Miliar dari Rumah Pribadi Abdul Wahid

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah besar.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan USD 3.000, atau jika dikonversi ke rupiah totalnya mencapai Rp800 juta. Selain itu, ditemukan juga uang tunai senilai Rp800 juta, sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini sebesar Rp1,6 miliar,” kata Johanis Tanak.

READ  Presiden Prabowo Panggil Kepala BIN Herindra ke Istana, Bahas Informasi Penting

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Gedung KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Modus: Fee dari Penggelembungan Anggaran

Menurut hasil penyelidikan awal, Abdul Wahid diduga menerima tiga kali fee dari proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Fee tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan meloloskan penambahan anggaran tahun 2025, yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik lebih dari Rp100 miliar.

Melalui Kepala Dinas PUPR Riau, MAS, besaran fee yang diminta Abdul Wahid ditetapkan sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran, atau sekitar Rp7 miliar.

READ  KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas melakukan pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Sdr. AW sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Kesepakatan itu dilaporkan kepada Kadis PUPR menggunakan kode ‘7 batang’,” ungkap Tanak.

Dari kesepakatan tersebut, Abdul Wahid diketahui telah menerima tiga kali setoran fee, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari nilai yang disepakati. Setoran itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.

Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau, sebagai penerima suap.

2. MAS – Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, sebagai perantara.

3. TM – Kepala UPT Wilayah, sebagai pemberi suap.

READ  Jokowi Nilai Purbaya Sadewa Cocok Jadi Menkeu, Singgung Perbedaan dengan Sri Mulyani

Ketiganya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Gedung KPK.

Langkah Lanjutan

Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai. Selain itu, lembaga antirasuah juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.

“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat. KPK berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” tegas Tanak.

Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal