Menu

Mode Gelap

News · 23 Des 2025 14:39 WITA

KPK Ungkap Jejak Komunikasi Terhapus dalam Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara


 KPK Ungkap Jejak Komunikasi Terhapus dalam Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penghapusan jejak komunikasi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Temuan tersebut diperoleh penyidik setelah menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada 22 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita lima barang bukti elektronik, termasuk beberapa unit telepon seluler.

“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

READ  Ahli Hukum dari UMJ Tekankan Pentingnya Audit Kerugian Negara untuk Bukti Korupsi di Kasus Nadiem

Menurut Budi, temuan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik untuk menelusuri dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. KPK akan mendalami waktu penghapusan, pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi tersebut, serta relevansinya dengan konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 itu, KPK mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

READ  Menkeu Purbaya Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Akan Direalisasikan

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap aliran dana dan dugaan penghilangan barang bukti elektronik.

READ  Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi: DPR Ingatkan Inosentius Samsul Jangan ‘Hantam DPR’
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News